biromuslim.com – Pemerintah meninjau ulang penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk golongan I karena dinilai berpotensi tinggi untuk disalahgunakan dan tidak bermanfaat.
Namun belakangan terungkap bahwa ganja memiliki manfaat yang besar bagi obat-obatan. Oleh karena itu. pemerintah dikabarkan akan mengkaji lebih dalam manfaat ganja untuk kepentingan medis.
Demikian disampaikan Tubagus Erif Faturahman, Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia mengatakan pemerintah akan meninjau penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan.
Tubagus menyampaikan hal itu, setelah viral di media sosial seorang ibu memohon kepada pemerintah agar mengizinkan anaknya diterapi melalui tanaman ganja. Hal itu diyakini sebagai obat satu-satunya yang dapat menyembuhkan putrinya.
“Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk kepentingan medis,” ujar Erif seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga : Jelang Idul Adha, 500 Ekor Sapi di Rokan Hulu Divaksin PMK
Selain itu, Ia mengatakan pemerintah akan mengkaji pro dan kontra ganja dengan meminta pendapat atau perspektif dari para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lain-lain. Karena itu, dia memohon kepada masyarakat agar sabar.
“Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan regulasi yang ketat agar tidak disalahgunakan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, DPR RI sebelumnya mengatakan akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
“Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sementara itu, pada kesempatan lain, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu melegalkan terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk kepentingan medis, sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.
“Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas; ilmu pengetahuan yang pasti; dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut,” katanya.
Baca Juga : PBNU : Islam Melarang Pernikahan Beda Agama