• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
BNPT Sentil Penceramah Radikal

BNPT Sentil Penceramah Radikal

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
10 Maret 2022
in Nasional
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Sekretaris Jenderal Serikat Advokat Muslim Indonesia (SAMI) Juju Purwantoro mengatakan, lima kriteria penceramah radikal yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) berpotensi membuat gaduh.

Alih-alih mencerahkan publik, Juju melihat hal itu malah bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Dia lantas menyoroti aturan pertama yang menyebut penceramah radikal karena anti-Pancasila dan beridelogi khilafah.

“Padahal, apa yang disampaikan ulama tidak jadi masalah sepanjang sesuai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan makna ajaran Islam berdasar Al-Qur’an dan Hadis Rasul,” kata Juju pada Rabu (9 Maret 2022).

Juju blak-blakan menyebut hal itu sebagai kontroversi.

Pasalnya, yang seharusnya dilarang ialah ideologi komunisme.

Menurutnya, adanya ijtimak ulama (2021) dan fatwa MUI telah jelas menerangkan persoalan khilafah.

“Ini penting agar masyarakat dapat memahami makna khilafah supaya tidak dipandang negatif. Ajaran Islam tujuannya untuk kedamaian,” katanya.

Juju juga menyorotu poin kedua kriteria penceramah radikal yang mengajarkan paham takfiri atau mengkafirkan.

Juju beralasan, ajaran Islam memaknai takfiri adalah yang beragama non-Islam dan itu tidak digunakan untuk mengolok-olok.

Pengacara ini mengatakan, jangan sampai keluarnya kriteria penceramah radikal ini membuat Indonesia terjebak pada label dan stigma.

“Sebaiknya BNPT lebih fokus pada fungsi dan tugasnya untuk mengantisipasi dan menangani tindak kejahatan terorisme   yang sebenarnya sesuai UU 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” katanya.

Tags: bnptMuslimRadikal Muslim
Previous Post

Arab Saudi Cabut Ketentuan Karantina

Next Post

Muhammadiyah Himbau Umat Islam Tak Terprovokasi Perang Rusia-Ukraina

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Muhammadiyah Himbau Umat Islam Tak Terprovokasi Perang Rusia-Ukraina

Muhammadiyah Himbau Umat Islam Tak Terprovokasi Perang Rusia-Ukraina

Bahaya Lisan Berakibat Dosa Menurut Ibnu Taimiyah

Bahaya Lisan Berakibat Dosa Menurut Ibnu Taimiyah

Mahfud MD Minta Akun Youtube Saifuddin Ibrahim Ditutup karena Lecehkan Islam

Mahfud MD Minta Akun Youtube Saifuddin Ibrahim Ditutup karena Lecehkan Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kapolda: Kebijakan Penyekatan Pemudik Efektif Tekan 50 Persen Kendaraan yang Keluar Jakarta

    Kapolda: Kebijakan Penyekatan Pemudik Efektif Tekan 50 Persen Kendaraan yang Keluar Jakarta

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Beramunisi Seribu Dosis, TNI-Polri Lakukan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Klaten

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Operasi Zebra Semeru 2021, Polresta Sidoarjo Edukasi Pengendara dan Sediakan Vaksinasi

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tinjau Pengamanan Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta, Kapolri Sampaikan Ucapan Natal untuk Umat Kristiani

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kadin dan TNI-Polri Luncurkan Mobil Vaksin Keliling

    336 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi