• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Kontribusi
DPR Ungkapkan Vaksin Booster Dalam Negeri Termasuk Vaksin Halal

DPR Ungkapkan Vaksin Booster Dalam Negeri Termasuk Vaksin Halal

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Januari 2022
in Kontribusi
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Booster atau injeksi vaksin Covid-19 ketiga akan dimulai pada awal 2022. Selain vaksin impor, juga akan digunakan vaksin halal dalam negeri. Booster juga memiliki dua program, yakni gratis untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI) dan sisanya mandiri.

Wakil Ketua Panitia Kesembilan DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan vaksin yang digunakan adalah vaksin dalam negeri dan vaksin impor yang sudah teruji khasiatnya dan halal sesuai arahan Presiden Jokowi oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

“Vaksin yang diproduksi di dalam negeri dan tergolong halal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan langsung oleh beliau atau Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto atau Kepala KPC PEN Jawa Bali Luhut B Panjaitan untuk menggunakan produk dalam negeri, vaksin Nusantara. dan vaksin merah putih. Vaksin juga bisa vaksin. Kategori halal impor yang produknya akhirnya diproduksi di Indonesia, lolos kategori halal EUA BPOM dan MUI dan PBNU yaitu Sinovac dan Zifivax,” kata Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Umum Komite Kesembilan.

“Booster itu ditempatkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Selama ini pelaksanaan BPJS Kesehatan dan mitra institusi kesehatan di bidang ini berjalan lancar,” kata Melkiades Laka Lena kepada Jakarta, Selasa (4/4). dijelaskan. /1/2022).

Melmi menjelaskan, dalam kategori PBI BPJS Kesehatan, ada peserta yang dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pemda), dan ada juga peserta mandiri yang membayar sendiri atau dibayar oleh perusahaan atau pihak lain.

“Tentu dalam kategori mandiri, gotong royong membantu pemerintah dengan membayar sendiri vaksin boosternya, sedangkan negara yang membayar kepesertaan BPJS Kesehatan akan membayar vaksin boosternya,” jelasnya.

Tags: Vaksin BoosterVaksin Halal
Previous Post

Hikmah Alquran Dalam Mengisahkan Keburukan Kaum Yahudi

Next Post

Cendekiawan Muslim Dunia Tekankan Bahaya Medsos bagi Generasi Muda

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Cendekiawan Muslim Dunia Tekankan Bahaya Medsos bagi Generasi Muda

Cendekiawan Muslim Dunia Tekankan Bahaya Medsos bagi Generasi Muda

Tidak Menyerah Lawan Habib Bahar dan Rizieq Shihab, Politisi PDIP Senang Mereka Dipenjara

Tidak Menyerah Lawan Habib Bahar dan Rizieq Shihab, Politisi PDIP Senang Mereka Dipenjara

Penggunaan Vaksin Halal Diminta Jadi Perhatian Pemerintah

Penggunaan Vaksin Halal Diminta Jadi Perhatian Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • PBNU : Jangan Distigmakan Pesantren dengan Kekerasan

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Panduan Aturan Penggunaan Speaker Masjid

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Memahami Pandangan Islam Tentang Anak yang Durhaka pada Orang Tua

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    431 shares
    Share 172 Tweet 108

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim