• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Para Tokoh
MUI Kalbar minta umat Islam santun sikapi Jamaah Ahmadiyah

Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalbar pada Jumat (3/9).

MUI Kalbar minta umat Islam santun sikapi Jamaah Ahmadiyah

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
7 September 2021
in Para Tokoh
0
332
SHARES
2k
VIEWS

PONTIANAK — Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meminta warga Muslim mengedepankan kesantunan dalam menyikapi masalah jamaah Ahmadiyah. Hal itu menyusul perusakan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalbar pada Jumat (3/9).

Terkait kasus 3 September 2021 di Sintang, MUI mengajak umat Islam dalam menghadapi Ahmadiyah secara santun, tidak anarkistis, dan tidak dengan kekerasan,” kataKetua MUI Kalbar M Basri Har di Kota Pontianak, Selasa (7/9).

Basri meminta pemimpin MUI tingkat kabupaten dan kota di Kalbar mencermati perkembangan situasi setelah perusakan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Sintang, serta menenangkan warga Muslim di wilayah masing-masing. “Agar tidak terpancing dan terprovokasi,” kata Basri.

Dia juga meminta semua pihak menahan diri supaya tidak memperkeruh suasana dan menyerahkan penanganan perkara perusakan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah kepada aparat penegak hukum. “Persoalan Ahmadiyah dan kerusuhan kita percayakan kepada pemerintah dan penegak hukum. Insya Allah, Allah bersama kita,” kata Basri.

Menurut Basri, MUI sudah menyampaikan fatwa mengenai aliranAhmadiyah, yakni bahwa aliran itu berada di luar Islam. Menurut fatwa MUI, sambung dia, warga Muslim yang mengikuti aliran itu telah keluar dari Islam, dan meminta mereka yang terlanjur mengikutinya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq.

Selain itu, Basri melanjutkan, dalam fatwanya, MUI menyatakan pemerintah berkewajiban melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Previous Post

Polda Papua Tegaskan Pengamanan PON Berfokus Pada Dua Hal Ini

Next Post

5 Pernyataan Terkini Jokowi Terkait Covid-19 di Indonesia

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
5 Pernyataan Terkini Jokowi Terkait Covid-19 di Indonesia

5 Pernyataan Terkini Jokowi Terkait Covid-19 di Indonesia

TNI-Polri Lakukan Sinergitas Pendampingan Vaksinasi di Kecamatan Petungkriyono

TNI-Polri Lakukan Sinergitas Pendampingan Vaksinasi di Kecamatan Petungkriyono

Silaturahmi Ke Ponpes, Kapolsek Mojolaban Bagikan Sembako

Silaturahmi Ke Ponpes, Kapolsek Mojolaban Bagikan Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • 4 Tips Puasa untuk Ibu Hamil, Mari Disimak!

    4 Tips Puasa untuk Ibu Hamil, Mari Disimak!

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kemenag Berikan Bimbingan Pra Nikah Kepada Ratusan Remaja

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Cek Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023, Yuk!

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • 3 Amalan Sunnah Saat Berbuka Puasa

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Pondok Pesantren Lansia Dibangun di Sleman

    337 shares
    Share 135 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim