• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polri Terbitkan Aturan SIM C Tiga Golongan

Polri Terbitkan Aturan SIM C Tiga Golongan

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
3 Agustus 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan peraturan baru terkait surat izin mengemudi (SIM) C bagi pengemudi sepeda motor. SIM C kini ada tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf membenarkan hal itu. Menurut dia, aturan itu rencananya diberlakukan mulai Agustus 2021.

“Namun sekarang kan lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (2/8).

Yusuf mengatakan penggolongan SIM C terdapat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

“Ketiganya dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya,” ujar jenderal bintang satu itu.

Yusuf menyebut SIM C berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau jenis motor listrik.

Sedangkan, SIM CII berlaku bagi jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

Meski terdapat tiga golongan, biaya pembuatannya tetap sama, yakni Rp100 ribu.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu. (OL-1)

Previous Post

Vaksinasi Merdeka Diluncurkan, Targetkan 100 Persen Warga Jakarta Tervaksin dalam 17 Hari

Next Post

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Kapolres Demak Cek Percepatan Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi, Percepatan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju

Kapolres Demak Cek Percepatan Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi, Percepatan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Aturan Baru Segera Diterbitkan

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Aturan Baru Segera Diterbitkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • 5 Tempat Religi di Mekkah untuk Dikunjungi Selain Masjidil Haram

    5 Tempat Religi di Mekkah untuk Dikunjungi Selain Masjidil Haram

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Khutbah Iblis di Akhirat yang Menyayat Hati

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Lahan Eks TPA Jadi Lahan Produktif ‘Ini Yang Dilakukan Polres Badung’

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kisah Sahabat Nabi Umar bin Khattab RA yang Bergelar Al Faruq

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi