• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polri Tambah Pos Penyekatan Jadi 998 Titik Saat PPKM Darurat

Polri Tambah Pos Penyekatan Jadi 998 Titik Saat PPKM Darurat

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
15 Juli 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Jakarta, CNN Indonesia –Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa provinsi menjadi 998 titik. Sebelumnya titik penyekatan berjumlah 651 lokasi pada Rabu (7/7).”Ada 998 titik atau lokasi di jalur tol, non tol dan pelabuhan jalur Lampung, Jawa, dan Bali,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Menurutnya, penambahan titik penyekatan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat selama hari raya Iduladha nanti.

Rudi menjelaskan, kendaraan yang dapat melintas di titik-titik penyekatan tersebut hanya yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial terdiri dari: keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.

“Berpedoman pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, SE Satgas Covid-19, SE Menhub tentang PPKM Darurat dan ketentuan perjalanan dalam negeri,” tandas dia.

Selama PPKM, Kementerian Perhubungan sebelumnya mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Pertama ialah STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

(mjo/psp)

 

Previous Post

Bansos Kala PPKM Darurat, Luhut: Besok Atau Lusa Ada Pembagian Beras

Next Post

Sinergi BEM-Polri menargetkan 1.566 mahasiswa divaksinasi COVID-19

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Sinergi BEM-Polri menargetkan 1.566 mahasiswa divaksinasi COVID-19

Sinergi BEM-Polri menargetkan 1.566 mahasiswa divaksinasi COVID-19

Mathius Fakhiri Yakinkan Bahwa PON Aman Gangguan, Itu Jauh Dari 4 Klaster PON katanya

Mathius Fakhiri Yakinkan Bahwa PON Aman Gangguan, Itu Jauh Dari 4 Klaster PON katanya

Kolaborasi Vaksinasi Bareng HMI dan SEMMI, Kapolri Optimis Herd Immunity Terbentuk di Agustus-September

Kolaborasi Vaksinasi Bareng HMI dan SEMMI, Kapolri Optimis Herd Immunity Terbentuk di Agustus-September

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Pemerintah Kerahkan Ratusan Ribu Personil TNI-Polri Selama Nataru

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Dirjen Bimas Islam: DPR AS Kagumi Keragaman di Indonesia

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Pedoman Lengkap Syarat Qurban Idul Adha

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    366 shares
    Share 146 Tweet 92

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim