Menurutnya, penambahan titik penyekatan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat selama hari raya Iduladha nanti.
Rudi menjelaskan, kendaraan yang dapat melintas di titik-titik penyekatan tersebut hanya yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Sektor esensial terdiri dari: keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.
“Berpedoman pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, SE Satgas Covid-19, SE Menhub tentang PPKM Darurat dan ketentuan perjalanan dalam negeri,” tandas dia.
Selama PPKM, Kementerian Perhubungan sebelumnya mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Pertama ialah STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
(mjo/psp)