Site icon Info Seputar Muslim

SKB UU ITE, Ini Penjelasan Mabes Polri

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

SKB ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penandatangan dilakukan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021), disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dilakukan penandatanganan SKB terkait UU ITE.

Di antaranya, dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Sebelum penandatanganan SKB, juga telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, DPR, dan pers,” kata Argo.

Dalam implementasinya, Polri akan berpedoman pada SKB tersebut terkait kasus atau perkara terkait UU ITE.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” tandasnya.

Exit mobile version