MOTOR Plus-Online.com – Polisi gelar razia knalpot bising wajib bawa alat ukur.
Aturan ini tercantum dalam surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.
Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Beberapa bulan belakang ini memang polisi tengah gencar merazia knalpot bising.
Namun masih banyak razia yang tidak menggunakan alat ukur DB meter.
Hal tentu menjadi perdebatan di masyarakat.
Pasalnya ada aturan mengenai maksimal desibel pada kendaraan bermotor.
Nah dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri salah satunya bertuliskan soal alat pengujian tingkat kebisingan.