• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Itikaf tapi Bisa Makruh, Begini Penjelasannya

Itikaf tapi Bisa Makruh, Begini Penjelasannya

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
7 Mei 2021
in Dunia Islam
0
334
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Itikaf adalah ibadah yang besar, hukumnya sunah, tetapi jika menelantarkan kewajiban yang lebih penting maka menjadi makruh.

Abu Ya’la Kurnaedi menjelaskan, itikaf makruh bisa terjadi dan sangat mungkin terjadi. Hal tersebut dapat muncul bila tidak memperhatikan seperti hal-hal di bawah ini:

1.Pegawai yang hendak beri’tikaf, pekerjaan pegawai itu merupakan kewajibannya, jika ia meninggalkan pekerjaannya untuk beri’tikaf maka ini haram baginya, seandainya ada yang mengatakan bahwa i’tikafnya dihukumi tidak sah pun, ini merupakan pendapat yang mendekati kepada kebenaran, karena waktu bekerja merupakan waktu yang harus ia penuhi ditempat dimana ia menjadi pegawai, tidak bisa lari dari kewajiban.

Baca Juga: Malam Ini All Out Saatnya Berburu Lailatul Qadar

2. Beri’tikaf tapi menyia-nyiakan (menelantarkan) keluarganya, ia punya istri dan anak-anak yang membutuhkan perhatiannya, yang mana kalau dia beri’tikaf dapat menelantarkan mereka, maka kita katakan kepada orang yang semacam ini: anda jangan beri’tikaf, (dapat kita katakan kepada orang semacam ini) apakah anda ingin menghancurkan sebuah negeri hanya untuk memakmurkan sebuah istana?, ini sebuah kebodohan.

3. itikaf seseorang yang dapat memutuskan hubungan silaturahim atau menyebabkan durhaka kepada kedua orangtuanya, seperti apabila kedua orangtuanya sakit yang membutuhkan perawatannya, butuh ada orang yang mengantarkan ke rumah sakit, atau menjaga/menemani keduanya di rumah sakit. (Lihat Durus wa fatawa minalharamain as-Syarifain, Syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah, 8/654).

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

Tags: #Itikaf
Previous Post

Bagaimana hukum membayar zakat secara online?

Next Post

Kakorlantas Polri pantau pos penyekatan mudik di KM 31 Cikarang Barat Bekasi

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kakorlantas Polri pantau pos penyekatan mudik di KM 31 Cikarang Barat Bekasi

Kakorlantas Polri pantau pos penyekatan mudik di KM 31 Cikarang Barat Bekasi

Survei Etos Institut: 57% masyarakat tak puas kinerja kepolisian, ini jawaban Kabagpenum Mabes Polri

Survei Etos Institut: 57% masyarakat tak puas kinerja kepolisian, ini jawaban Kabagpenum Mabes Polri

Pakar: Virtual polisi terobosan penegakan hukum persuasif

Pakar: Virtual polisi terobosan penegakan hukum persuasif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kamu Harus Tahu! Sejarah Masjidil Haram yang Ternyata Dibangun Para Malaikat

    Kamu Harus Tahu! Sejarah Masjidil Haram yang Ternyata Dibangun Para Malaikat

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Kembali Polres Buleleng Salurkan Sembako Kali Ini Diwilayah Kecamatan Gerokgak

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PEMBAGIAN MASKER KEPADA WARGA SERTA MENGHIMBAU PENTINGNYA PROTOKOL KESEHATAN

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

    333 shares
    Share 133 Tweet 83

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim