JAKARTA – Itikaf adalah ibadah yang besar, hukumnya sunah, tetapi jika menelantarkan kewajiban yang lebih penting maka menjadi makruh.
Abu Ya’la Kurnaedi menjelaskan, itikaf makruh bisa terjadi dan sangat mungkin terjadi. Hal tersebut dapat muncul bila tidak memperhatikan seperti hal-hal di bawah ini:
1.Pegawai yang hendak beri’tikaf, pekerjaan pegawai itu merupakan kewajibannya, jika ia meninggalkan pekerjaannya untuk beri’tikaf maka ini haram baginya, seandainya ada yang mengatakan bahwa i’tikafnya dihukumi tidak sah pun, ini merupakan pendapat yang mendekati kepada kebenaran, karena waktu bekerja merupakan waktu yang harus ia penuhi ditempat dimana ia menjadi pegawai, tidak bisa lari dari kewajiban.
Baca Juga: Malam Ini All Out Saatnya Berburu Lailatul Qadar
2. Beri’tikaf tapi menyia-nyiakan (menelantarkan) keluarganya, ia punya istri dan anak-anak yang membutuhkan perhatiannya, yang mana kalau dia beri’tikaf dapat menelantarkan mereka, maka kita katakan kepada orang yang semacam ini: anda jangan beri’tikaf, (dapat kita katakan kepada orang semacam ini) apakah anda ingin menghancurkan sebuah negeri hanya untuk memakmurkan sebuah istana?, ini sebuah kebodohan.
3. itikaf seseorang yang dapat memutuskan hubungan silaturahim atau menyebabkan durhaka kepada kedua orangtuanya, seperti apabila kedua orangtuanya sakit yang membutuhkan perawatannya, butuh ada orang yang mengantarkan ke rumah sakit, atau menjaga/menemani keduanya di rumah sakit. (Lihat Durus wa fatawa minalharamain as-Syarifain, Syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah, 8/654).
Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(Vitri)