• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Niat Tidak Bisa Jadi Bukti Pasar Muamalah Bangkitkan Khilafah

Niat Tidak Bisa Jadi Bukti Pasar Muamalah Bangkitkan Khilafah

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
8 Februari 2021
in Dunia Islam
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta: Polisi dinilai tidak bisa menjadikan niat pencetus Pasar Muamalah, Zaim Saidi, sebagai upaya membangkitkan sistem khilafah. Niat tidak bisa jadi barang bukti.

“Mens rea (niat) itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Alat bukti adalah barang atau saksi,” kata anggota DPR dari fraksi PKS Bukhari Yusuf dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema “Khilafah Berkedok Pasar Muamalah?”, Minggu, 7 Februari 2021.

Polisi dinilai aneh jika menjadikan niat sebagai alat bukti. Dia meminta polisi tidak memaksakan.https://ce9e6a502b1bee612da537d6c4edcdc7.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html

“Jadi kalau kemudian alat bukti itu, koin atau padi yang ada di situ (Pasar Muamalah),” ujar Bukhari.

Bukhari menilai kasus transaksi dinar dan dirham di Pasar Muamalah ini tidak perlu masuk ke ranah hukum. Kasus ini, kata Bukhori, lebih layak dijadikan alat diskusi ketimbang kasus hukum.

“Silakan saja dilakukan perdebatan di kampus dengan para ahli, dan sebagainya. Hakimnya di situ, jadi jangan di bawa ke ranah hukum. Sebab kalau ranah hukum, bagaimana hukum akan menghakimi pemikiran seseorang,” tutur Anggota Komisi VIII DPR itu.

Baca: Pasar Muamalah Dipakai untuk Infiltrasi Ideologi di Sektor Finansial

Sebelumnya, polisi menangkap Zaim Saidi pada Selasa, 2 Februari 2021. Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang. Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.

Dia memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.

Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Previous Post

Pasar Muamalah Dinilai Berupaya Bangkitkan Sistem Khilafah

Next Post

Desain Masjid Nabawi ala Indramayu, Ridwan Kamil: Saya Mau Ini Karya Spesial

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Desain Masjid Nabawi ala Indramayu, Ridwan Kamil: Saya Mau Ini Karya Spesial

Desain Masjid Nabawi ala Indramayu, Ridwan Kamil: Saya Mau Ini Karya Spesial

Eksklusif Liputan dari Makkah: Cegah Covid-19, Keran Air Zam-Zam di Masjidil Haram Ditutup

Eksklusif Liputan dari Makkah: Cegah Covid-19, Keran Air Zam-Zam di Masjidil Haram Ditutup

Segera Dibangun Masjid Nabawi ala Indramayu di Komplek Asrama Haji

Segera Dibangun Masjid Nabawi ala Indramayu di Komplek Asrama Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kekerasan meningkat di Suriah selatan

    Kekerasan meningkat di Suriah selatan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Makna Mendalam dari 99 Asmaul Husna dalam Agama Islam

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Kemenag Buka Program Beasiswa, Khusus Santri & Pendidik Pesantren Salafiyah

    360 shares
    Share 144 Tweet 90

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim