JAKARTA, KOMPAS.com – Sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) dinilai belum ramah bagi pengusaha mikro, kecil, dan menegah.
Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen mengatakan, ketentuan-ketentuan yang dibuat BPJPH hanya dapat dipenuhi pengusaha kalangan menengah ke atas.
“Saya melihat peraturan-peraturan yang dibuat oleh BPJPH itu cocok hanya menengah ke atas, yang menengah ke bawah di mana umat Islam di situ paling banyak justru tidak tergarap. Ini problem utamanya di BPJPH,” kata Nadra dalam sebuah diskusi, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Nadra, BPJPH selama ini hanya berfokus pada kegiatan sertifikasi halal tetapi luput memberikan edukasi bagi pengusaha-pengusaha kecil.
Baca juga: Wapres Sebut Adaptasi Kebiasaan Baru Beri Peluang Besar Produk Halal
Akibatnya, kata Nadra, pengusaha-pengusaha kecil tidak berani mengajukan sertifikasi halal karena khawatir produk dagangannya dicap tidak halal.
Ia mencontohkan, ada anggapan bahwa semua produk yang mengandung alkohol dianggap haram. Padahal, MUI telah mengeluarkan fakta yang menyatakan tidak semua alkohol itu haram.
“Dia (alkohol) najis yang hanya bersumber dari industri khamr, industri yang minuman keras misalnya gitu ya. Nah oleh karena itu banyak ketakutan-ketakutan masyarakat di bawah,” ujar Nadra.
Ia mendorong BPJPH memberikan pembinaan dan pendidikan kepada para pengusaha kecil agar mereka siap mengikuti sertifikasi halal.
Nadra juga menyoroti cara pendaftaran sertifikasi halal yang dinilai masih rumit. Ia menyarankan agar pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui telepon genggam.
“Yang diharapkan oleh masyarakat adalah bagaimana dengan HP dia bisa mendaftar. Kalau dia itu masih dengan laptop, dengan segala macam dan sangat rumit, itu kapan dia daftarnya, sulit,” kata dia.
Baca juga: Erick Thohir Jamin Bahan Baku Vaksin Covid-19 Halal