• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Menag Sebut Sertifikasi Halal Bukan Hanya Dikeluarkan MUI

Menag Sebut Sertifikasi Halal Bukan Hanya Dikeluarkan MUI

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
334
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, melalui Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, sertifikasi halal sebuah produk akan jadi lebih cepat.

Salah satu cara mempercepat proses sertifikasi halal itu adalah dengan melibatkan pihak selain Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

“Kemudian mempercepat tadi itu, mungkin muncul beberapa ide percepatan. Bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu,” kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (17/2/2020).

Baca juga: Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Menurut Menag Fachrul, tak baik juga apabila sertifikasi halal hanya diatur oleh satu lembaga saja.

“Saya kira enggak baik juga kalau center. Karena memang sudah masuk UU Cipta Kerja, nanti kita tunggu saja pembahasan dari DPR. Tapi intinya dua hal itu saya kira,” lanjut Menag Fachrul.

Sebelumnya, jaminan konsumen untuk mendapatkan produk UMKM yang tersertifikasi menjadi salah satu hal yang diusulkan masuk ke dalam omnibu law RUU Cipta Kerja.

Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dapat Sertifikasi Halal MUI, Shihilin Taiwan Street Food Targetkan 70 Gerai Baru

“Itu berbagai usulan dari kami untuk Omnibus Law. Misalnya yang paling pokok untuk UMKM adalah sertifikat dari BPOM dan sertifikat halal. Karena itu yang sekarang memberatkan pelaku UMKM,” ujar Teten.

Saat ini, UMKM sulit menyertakan sertifikasi BPOM maupun halal pada produknya. Pasalnya, sertifikasi itu diperuntukkan ke masing-masing produk.

“Misalnya warung Padang. Sertifikat halalnya mesti satu per satu produk. Katakanlah dia punya 20 menu, satu menu biayanya Rp 10 juta. Satu restoran Padang untuk sertifikasi bisa Rp 80 juta. Ini kan menghambat,” ujar Teten.

Tags: mui
Previous Post

Wapres: Standar Sertifikasi Halal di Indonesia Jadi Rujukan Global

Next Post

Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Dapat Sertifikasi Halal MUI, Shihilin Taiwan Street Food Targetkan 70 Gerai Baru

Dapat Sertifikasi Halal MUI, Shihilin Taiwan Street Food Targetkan 70 Gerai Baru

Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikasi Halal buat UKM, Ini Kata MUI

Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikasi Halal buat UKM, Ini Kata MUI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tokoh Muslim Dunia Banu Musa Bersaudara

    Tokoh Muslim Dunia Banu Musa Bersaudara

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Bagaimana Hukum Patung Dalam Islam? Ini Penjelasannya

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 5 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    370 shares
    Share 148 Tweet 93

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim