JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dikenakan biaya, alias gratis. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Khusus UMKM ini ( sertifikasi halal) tidak dikenakan biaya,” ujarnya dalam webinar Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia, Sabtu (24/10/2020).
Ia mengatakan, melalui pembebasan biaya sertifikasi halal tersebut dapat memberikan kepastian status halal pada produk UMKM. Sehingga diharapkan semakin mendorong pelaku UMKM untuk memasarkan produknya baik di dalam negeri maupun ke pasar global.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal
“Diharapkan denagan adanya sertifkasi halal gratis jadi dorongan mereka (pelaku UMKM) bisa menjual produk di pasar dalam negeri, dan jika kualitas sudha memenuhi syarat serta volumenya cukup bisa lakukan ekspor,” jelas Airlangga.
Sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, lanjutnya, akan bersifat pernyataan halal berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja pemerintah juga memperluas pemeriksaan halal, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat melibatkan organisasi massa Islam dan perguruan tinggi dalam menetapkan kehalalan suatu produk berdasarkan Fatwa MUI.
Kendati demikian, Airlangga mengatakan, berbagai rincian terkait implementasi sertifikasi halal nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Seluruhnya ini akan dibahas dalam PP,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, program sertifikasi halal produk ekspor yang diimplementasikan secara kuat akan menjadikan produk Indonesia diperhitungkan, dan memiliki daya saing global.
Baca juga: Potensi Industri Halal Nasional Capai Rp 3.000 Triliun
Selain itu, dapat membuka akses pasar secara lebih luas, serta menarik permintaan dari negara-negara tujuan ekspor.
“Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai oleh para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka,” kata dia.
Sertifikasi halal ekspor juga diharapkan bisa meningkatkan daya saing, yang berujung kepada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia.
“Tentunya ini akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia,” ujar Maruf.