Site icon Info Seputar Muslim

Menag Sebut Sertifikasi Halal Bukan Hanya Dikeluarkan MUI

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, melalui Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, sertifikasi halal sebuah produk akan jadi lebih cepat.

Salah satu cara mempercepat proses sertifikasi halal itu adalah dengan melibatkan pihak selain Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

“Kemudian mempercepat tadi itu, mungkin muncul beberapa ide percepatan. Bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu,” kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (17/2/2020).

Baca juga: Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Menurut Menag Fachrul, tak baik juga apabila sertifikasi halal hanya diatur oleh satu lembaga saja.

“Saya kira enggak baik juga kalau center. Karena memang sudah masuk UU Cipta Kerja, nanti kita tunggu saja pembahasan dari DPR. Tapi intinya dua hal itu saya kira,” lanjut Menag Fachrul.

Sebelumnya, jaminan konsumen untuk mendapatkan produk UMKM yang tersertifikasi menjadi salah satu hal yang diusulkan masuk ke dalam omnibu law RUU Cipta Kerja.

Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dapat Sertifikasi Halal MUI, Shihilin Taiwan Street Food Targetkan 70 Gerai Baru

“Itu berbagai usulan dari kami untuk Omnibus Law. Misalnya yang paling pokok untuk UMKM adalah sertifikat dari BPOM dan sertifikat halal. Karena itu yang sekarang memberatkan pelaku UMKM,” ujar Teten.

Saat ini, UMKM sulit menyertakan sertifikasi BPOM maupun halal pada produknya. Pasalnya, sertifikasi itu diperuntukkan ke masing-masing produk.

“Misalnya warung Padang. Sertifikat halalnya mesti satu per satu produk. Katakanlah dia punya 20 menu, satu menu biayanya Rp 10 juta. Satu restoran Padang untuk sertifikasi bisa Rp 80 juta. Ini kan menghambat,” ujar Teten.

Exit mobile version