• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Waketum MUI: Jangan Cuma Fokus Radikal, Tapi Juga Covid-19

Waketum MUI: Jangan Cuma Fokus Radikal, Tapi Juga Covid-19

doddodydod by doddodydod
6 Januari 2021
in Dunia Islam
0
333
SHARES
2k
VIEWS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta pemerintah serius mengangani masalah Covid-19 di Indonesia. 

Karena, menurut dia, masalah Covid-19 seakan terabaikan oleh pemerintah lantaran sibuk mengurusi masalah radikalisme dan intoleransi.

Anwar mengatakan, masyarakat Indonesia tentu tidak setuju dengan tindakan-tindakan yang bersifat radikalis dan intoleran. Namun, menurut dia, ada pihak yang terlalu membesar-besarkan masalah radikalisme dan intoleransi.  

Padahal, lanjut dia, rasanya negeri ini masih dalam radius aman dari masalah tersebut dan masyarakat sudah mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi bangsa dan negaranya. Karena itu, dia meminta kepada pemerintah untuk fokus menangani masalah Covid-19.

“Energi pemerintah seperti nyaris terkuras untuk menghadapi masalah-masalah tersebut padahal masalah-masalah lain yang malah sangat penting untuk benar-benar diseriusi pemerintah saat ini agak terabaikan seperti masalah Covid-19,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (2/12). 

Menurut dia, pemerintah saat ini perlu menangani Covid-19 dengan serius. Karena, kata dia, korban yang sakit dan meninggal  tampak masih sangat tinggi, bahkan memperlihatkan kecenderungan yang semakin  meningkat. “Hal itu tentu jelas sangat-sangat merisaukan kita semua,” ucapnya.

Selain masalah Covid-19, menurut dia, pemerintah juga perlu mengatasi masalah ekonomi yang terdampak Covid-19. Menurut dia, virus ini telah menyebabkan masyarakat  takut keluar rumah, sehingga roda perekonomian telah terganggu bahkan telah  menyebabkan terjadinya krisis ekonomi.

“Itu bisa kita lihat dengan telah terjadinya resesi ekonomi di negeri ini yang telah menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran, sehingga telah mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat dan hal ini tentu saja akan membuat dunia usaha telah mengalami kesulitan,” katanya.

Kemudian, Anwar juga meminta kepada pemerintah membenahi penegakan hukum di Indonesia daripada sibuk mengurusi masalah radikalisme dan inteloransi. “Karena hukum  tampak sekali oleh masyarakat penerapannya tebang pilih serta sangat tajam ke bawah tetapi  tumpul ke atas,” jelasnya.  

Previous Post

Pemkab Cianjur Gencarkan Pendidikan Agama di Luar Sekolah

Next Post

Muslimat NU Diharapkan Bangun Akhlak dan Kemandirian Umat

doddodydod

doddodydod

Next Post
Muslimat NU Diharapkan Bangun Akhlak dan Kemandirian Umat

Muslimat NU Diharapkan Bangun Akhlak dan Kemandirian Umat

PBNU: Pemerintah tak Anti-Islam dengan Bubarkan FPI

PBNU: Pemerintah tak Anti-Islam dengan Bubarkan FPI

Pengunjung Ini Diusir Restoran Karena Berjilbab hingga Pakai Sandal Jepit

Pengunjung Ini Diusir Restoran Karena Berjilbab hingga Pakai Sandal Jepit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kapolri Tegaskan Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

    Kapolri Tegaskan Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Al Jam’iyatul Washliyah, Ormas Islam Tebar Syiar ke Seluruh Tanah Batak Sejak 1941

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Amankan PON XX Papua, Ribuan Personil TNI-Polri Diterjunkan

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Aturan Baru Segera Diterbitkan

    340 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim