• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Fatwa MUI Diperkenalkan di Mesir

Fatwa MUI Diperkenalkan di Mesir

Fatwa MUI Diperkenalkan di Mesir

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
21 Oktober 2022
in Dunia Islam
0
345
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Kemarin, Senin (17 Oktober 2022), Dr. KH Marsudi Syuhud, Wakil Presiden Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang berada di Kairo Mesir. Ia hadir sebagai pembicara utama untuk Mufti Mufti dari seluruh dunia di Hotel Al-Matha Kairo.

KH Marsudi Syuhud yang akrab disapa Kiai Marsudi menyampaikan bahwa Konferensi Fatwa Internasional Ke-7 tentang Fatwa Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Lembaga Fatwa Dunia yang diketuai oleh Mufti Agung Republik Arab Mesir Syekh Syauqy Ibrahim Alaam.

Dalam kesempatan ini Kiai Marsudi mengatakan MUI telah mengeluarkan ribuan fatwa. Diantaranya adalah fatwa terkait dengan Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan).

Menurut Kiai Marsudi, fatwa yang dikeluarkan MUI meliputi 19 fatwa tentang Aqidah, lebih dari 50 fatwa tentang ibadah, lebih dari 50 fatwa tentang hukum sosial dan peradaban, 50 fatwa tentang makanan, obat-obatan, kosmetik dan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih dari 50.000 fatwa.

“Fatwa-fatwa tersebut di atas dikeluarkan oleh Komite Fatwa MUI,” katanya dalam keterangannya dilansir dari MUIDigital, Selasa (18/10/2022).

Menurut Kiai Marsudi, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN) adalah lembaga di bawah MUI. DSN MUI mencakup fatwa terkait ekonomi syariah, termasuk fatwa terkait perbankan syariah, asuransi dan perdagangan instrumen keuangan lainnya, saat ini mencapai 150 fatwa.

Fatwa-fatwa di atas mencakup fatwa pembangunan berkelanjutan yang mencakup 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Fatwa-fatwa tersebut sedang diterjemahkan ke Bahasa Arab dan Bahasa Inggris yang kemudian diharapkan antar mufti se dunia dapat mengakses fatwa-fatwa yang dibutuhkan dari negara lain yang sudah mempunyai fatwa tersebut,” ujar dia.

Kiai Marsudi mengabarkan bahwa sesei yang diikutinya dihadiri beberapa mufti, yang juga menyampaikan pikiran-pikiran dan pendapat. Mereka antara lain Sekjen Majma Fiqhi of the Muslim World League Dr Abdul Rahman bin Abdullah bin Hamad Al Zaid, Mufti Nigeria Syekh Ibrahim Salih Al-Husseini, Mufti Checnya Syekh Salah Mejiyev, dan Kepala Ifta and Grievances Authority in Mauritania Syekh Aslimu walad Sayyid Al-Mustallaf.

Hadir pula Mufti Uzbekistan Syekh Nur al-Din Khaliq Nadouf, Kepala Justice of Palestine and Advisor to the President for Religious Affairs and Islamic Relations Dr Mahmoud Sidqi Al-Habbash, Mufti Lebanon Syekh Abdel Latif Derian, dan Mufti Kerajaan Hasyimiyah Yordania Syekh Abdul Karim Al-Khasawneh.

Hadir pula Mufti Singapura Professor Dr Nazer Al-Din Muhammad, Presiden Japan Muslim Association Mr Toshio Endo, dan Sekjen General of the Abu Dhabi Peace Forum Dr Khalifa Al Dhaheri.

Sumber: Moeslim Choice

Baca juga:

Tags: fatwa muikiai marsudimajelis ulama indonesiamesirmui
Previous Post

Kerukunan Umat Beragama Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Next Post

Kubah Masjid JIC Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 M

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Kubah Masjid JIC Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 M

Kubah Masjid JIC Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 M

Menag Dorong Rekontekstualisasi Islam Secara Global

Menag Dorong Rekontekstualisasi Islam Secara Global

MUI Bersama Indomarco Luncurkan Program Peduli

MUI Bersama Indomarco Luncurkan Program Peduli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Candi Prambanan dapat digunakan untuk tempat ibadah umat Hindu di Indonesia dan dunia.

    Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Damaikan Dunia dengan Menolak Kekerasan Berbasis Agama melalui Moderasi Beragama

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Ada 3 Hak Saudara Seiman yang Sering Terabaikan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    413 shares
    Share 165 Tweet 103

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim