• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Syariah Muslim
MUI Ingin Awasi Transaksi Uang Digital. Sumber Foto : Google

MUI Ingin Awasi Transaksi Uang Digital. Sumber Foto : Google

MUI Ingin Awasi Transaksi Uang Digital

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
7 Oktober 2022
in Syariah Muslim
0
338
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan transaksi keuangan digital perlu diawasi. Hal ini diperlukan agar ketentuan di dalamnya tidak melanggar atau menyimpang dari syariat Islam.

“Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran (dengan) sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum (Islam),” kata Kiai Marsudi sebagaimana dikutip keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/10/2022), seperti dikutip lewat Antara.

Menurut Kiai Marsudi, transaksi keuangan digital saat ini tidak bisa dihindari oleh umat Islam di dunia. Sebab keadaan zaman terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi.

“Penggunaan transaksi secara digital dewasa ini tidak bisa dihindarkan. Karena zaman yang terus berkembang, transaksi (keuangan) dapat pula dilakukan hanya dengan sekali klik,” ujarnya.

Kiai Marsudi mengatakan bahwa perkembangan teknologi saat ini kemungkinan akan mengubah hukum-hukum yang ada dalam transaksi keuangan digital karena dipicu oleh perkembangan teknologi informasi.

Baca juga: MUI Harus Manfaatkan Sistem Informasi Berbasis Digital

Menurutnya, untuk mencegah pelanggaran syariat Islam saat menggunakan transaksi keuangan digital, transaksi ini perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari ekonomi syariah.

“Ini karena ekonomi syariah berlandaskan syariat atau hukum Allah yang perlu diintegrasikan dan disatukan dengan perkembangan zaman,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, penerapan transaksi keuangan digital perlu dilakukan sesuai kaidah al-Jam’u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur.

Adapun berdasarkan kaidah tersebut, umat Islam perlu berupaya menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.

Baca juga: MUI dan Dubes Uzbekistan Bertemu Jalin Kerjasama

Tags: ekonomimuiperkembangan uang digitaluang digital
Previous Post

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Pendapat Ulama

Next Post

MUI: KDRT Bukan Solusi Menyelesaikan Masalah, Tapi Kezaliman

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
MUI : KDRT Bukan Solusi Menyelesaikan Masalah, Tapi Kezaliman

MUI: KDRT Bukan Solusi Menyelesaikan Masalah, Tapi Kezaliman

MUI Kembali Kirimkan Dai Berkhidmat ke Tanah Papua

MUI Kembali Kirimkan Dai Berkhidmat ke Tanah Papua

Kemenag Perbanyak Pembimbing Haji Perempuan

Kemenag Perbanyak Pembimbing Haji Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ilustrasi : Google

    4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Ratusan Orang Langgar Prokes di Pantai Mutun

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Percepat Herd Immunity, Polres Berau Gelar Vaksinasi Presisi

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Perjalanan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Isra Miraj

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    596 shares
    Share 238 Tweet 149

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim