• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Biaya Pasien Covid-19 Wajib Ditanggung Pemerintah Selama Pandemi

Biaya Pasien Covid-19 Wajib Ditanggung Pemerintah Selama Pandemi

admin by admin
13 April 2022
in Nasional
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Pemerintah akan memangkas biaya klaim rumah sakit atas pasien Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mensosialisasikan revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Inti dari revisi peraturan tersebut adalah bahwa pemerintah melalui Kemenkes akan memangkas biaya klaim pasien Covid-19 pada tahun 2022. Tagihan rumah sakit untuk pasien Covid-19 yang sebelumnya ditanggung penuh oleh negara, kini akan dipangkas menjadi hanya 30% saja.

Terkait hal tersebut, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, situasi saat ini masih dalam keadaan darurat kesehatan atau pandemi, sehingga dalam keadaan ini, negara harus bertanggung jawab melindungi pasien Covid-19 dan mendapatkan pembiayaannya.

“Dalam keadaan pandemi, itu artinya darurat kesehatan.Kita sebagai anggota WHO, mau tidak mau harus terikat itu. Negara harus bertanggung jawab untuk menjaga keadaan darurat kesehatan atau situasi pandemi pasien,” kata Dicky kepada Kontan.co.id, Selasa (12/4).

Ia mengingatkan pemerintah tentang langkah-langkah untuk mengejar status endemi dan berharap pemulihan cepat untuk sektor-sektor tersebut, tetapi tidak menyalahkan masyarakat dengan dalih berstatus endemi.

Dicky juga mengatakan, terkait pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah tidak melihat statusnya swasta atau negeri. Tentunya semua pelayanan kesehatan ke pasien harus ditanggung pemerintah sampai benar-benar status Indonesia bukan pandemi lagi. Sebab menyangkut persoalan konstitusional dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

“Ini bukan masalah fair atau tidak fair ya, tetapi ini masalah konstitusi dan masalah kewajiban pemerintah. Jangankan darurat kesehatan seperti pandemi, kejadian luar biasa (KLB) saja itu ada amanat konstitusi yang mengharuskan pemerintah itu menjamin pasien untuk ditangani dan ditanggung,” tegasnya.

Sentimen yang sama juga diutarakan oleh Tri Yunis Miko Wahyono, ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI), yang mengatakan selama Indonesia masih dalam status pandemi, pemerintah tidak mampu membiayai 30% saja.

“Dasar hukumnya sekarang nomor satu, apakah pemerintah sudah mencabut status wabah, dan lain-lain. Kalau belum dicabut, itu tanggung jawab pemerintah, dan pemerintah tidak bisa memberikan 30% tanggung jawab,” Miko kepada Kontan.co.id.

Previous Post

Waketum MUI: Hargai Aksi Mahasiswa yang Ingin Sampaikan Aspirasinya

Next Post

Wapres Ma’ruf Amin Pastikan Pemerintah Dengar Tuntutan Demo 11 April

admin

admin

Next Post
Wapres Ma'ruf Amin Pastikan Pemerintah Dengar Tuntutan Demo 11 April

Wapres Ma'ruf Amin Pastikan Pemerintah Dengar Tuntutan Demo 11 April

Ma’ruf Amin soal Demo 11 April: Pemerintah Dengarkan Tuntutan

Ma'ruf Amin soal Demo 11 April: Pemerintah Dengarkan Tuntutan

Lokasi 3 Posko Vaksinasi COVID-19 Vaksin Booster di Jalur Mudik Tangerang Banten

Lokasi 3 Posko Vaksinasi COVID-19 Vaksin Booster di Jalur Mudik Tangerang Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Amankan PPKM Mikro, Ratusan Brimob Dikerahkan ke Madiun dan Bangkalan

    Amankan PPKM Mikro, Ratusan Brimob Dikerahkan ke Madiun dan Bangkalan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • APIC Bicara Pendigitalan dan Pencerdasan Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Kemenag Buka Program Beasiswa, Khusus Santri & Pendidik Pesantren Salafiyah

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • MUI Kecam Saweran untuk Qariah yang Viral di Media Sosial

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Mendag: Indonesia menjadi pusat industri produk halal dan kiblat fesyen muslim dunia

    340 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim