• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
25 Februari 2022
in Nasional
0
336
SHARES
2k
VIEWS

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan Mushola.

Aturan yang dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dengan volumen boleh melebihi 100 desibel.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan Mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut yang dikutip iNSulteng dari laman Kemenag RI pada Selasa (22 Februari 2022).

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Menanggapi Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis buka suara.

Melalui cuitannya di akun Twitter @cholilnafis, Ketua MUI Pusat itu menyoroti salah satu bagian dalam Surat Edaran tersebut. Menurutnya, ada baiknya rumah ibadah lain juga diatur.

“SE. 05 thn 2022. Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat. Namun no. 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” tulis Ketua MUI Pusat.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, di antaranya pemakaian pengeras suara sebelum azan ubuh, pembacaan Al-Qur’an, pembacaan selawat diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit.

Sementara itu, aktivitas dzikir, kuliah subuh, dan doa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Dalam pelaksanaan salat Jumat pun, berbagai aktivitas seperti penyampaian pengumuman, khotbah Jumat, zikir, dan doa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam saja.

Tags: Menteri AgamaMuslimSurat Edarantoa di masjid
Previous Post

Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Next Post

PA 212 Akan Gelarkan Aksi Bela Muslim India, Ancam ‘Kepung’ Kedubes

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
PA 212 Akan Gelarkan Aksi Bela Muslim India, Ancam ‘Kepung’ Kedubes

PA 212 Akan Gelarkan Aksi Bela Muslim India, Ancam 'Kepung' Kedubes

MUI Sumut Protes Sikap Provokatif Partai BJP India

MUI Sumut Protes Sikap Provokatif Partai BJP India

Ukraina Harap Muslim Indonesia Tidak Terprovokasi Propaganda Rusia

Ukraina Harap Muslim Indonesia Tidak Terprovokasi Propaganda Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Muamalah adalah Hubungan Antar Manusia dengan Hak dan Kewajiban, Pahami Macam-Macamnya

    Muamalah adalah Hubungan Antar Manusia dengan Hak dan Kewajiban, Pahami Macam-Macamnya

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Bacaan Doa Sebelum Naik Mobil atau Motor agar Selamat Sampai Tujuan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Apresiasi Keramahan Bupati Klaten

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Sejarah Kapal Pinisi: Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Kapolres Demak Cek Percepatan Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi, Percepatan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim