• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
MUI Minta Penggunaan Vaksin Tidak Halal Dikaji Ulang

MUI Minta Penggunaan Vaksin Tidak Halal Dikaji Ulang

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
19 Januari 2022
in Nasional
0
336
SHARES
2k
VIEWS

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah. MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia.

“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup, nah sekarang dikaji lagilah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” ujar Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

MUI, kata Azrul, ingin pemerintah memberikan vaksin yang aman dan halal untuk masyarakat. Hal itu mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.

Adapun alasan MUI memperbolehkan penggunaan seluruh vaksin di awal pandemi karena kondisinya saat itu darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin. “MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal,” imbuhnya.

Sebab, kata dia, kondisinya saat ini tidak bisa lagi dikatakan darurat. “Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa Sinovac dan Zifivax merupakan vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan disertifikasi halal MUI. Keberadaan vaksin halal, khususnya Zifivax karena dapat diproduksi di Indonesia disambut baik.

“Gunakanlah vaksin yang halal bagi umat Islam. Ini soal prinsip. Memasukkan sesuatu pada tubuh kita, jangan benda yang haram dimasukkan, kondisinya sudah tidak lagi darurat,” pungkasnya.

Tags: Muslim
Previous Post

Ayatollah Khamenei Posting Video Animasi Trump Target Pembunuhan

Next Post

Kontroversi Ajakan untuk Bunuh Umat Islam di India Picu Amarah Publik

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kontroversi Ajakan untuk Bunuh Umat Islam di India Picu Amarah Publik

Kontroversi Ajakan untuk Bunuh Umat Islam di India Picu Amarah Publik

Katib Aam PBNU Terkait Vaksin: Ada yang Halal, Mengapa Pakai yang Haram?

Katib Aam PBNU Terkait Vaksin: Ada yang Halal, Mengapa Pakai yang Haram?

Asumsi Ferdinand Hutahaean Mualaf, Belum Pahami Islam Secara Mendalam

Asumsi Ferdinand Hutahaean Mualaf, Belum Pahami Islam Secara Mendalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    342 shares
    Share 137 Tweet 86

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim