• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
MUI Minta Penggunaan Vaksin Tidak Halal Dikaji Ulang

MUI Minta Penggunaan Vaksin Tidak Halal Dikaji Ulang

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
19 Januari 2022
in Nasional
0
336
SHARES
2k
VIEWS

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah. MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia.

“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup, nah sekarang dikaji lagilah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” ujar Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

MUI, kata Azrul, ingin pemerintah memberikan vaksin yang aman dan halal untuk masyarakat. Hal itu mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.

Adapun alasan MUI memperbolehkan penggunaan seluruh vaksin di awal pandemi karena kondisinya saat itu darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin. “MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal,” imbuhnya.

Sebab, kata dia, kondisinya saat ini tidak bisa lagi dikatakan darurat. “Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa Sinovac dan Zifivax merupakan vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan disertifikasi halal MUI. Keberadaan vaksin halal, khususnya Zifivax karena dapat diproduksi di Indonesia disambut baik.

“Gunakanlah vaksin yang halal bagi umat Islam. Ini soal prinsip. Memasukkan sesuatu pada tubuh kita, jangan benda yang haram dimasukkan, kondisinya sudah tidak lagi darurat,” pungkasnya.

Tags: Muslim
Previous Post

Ayatollah Khamenei Posting Video Animasi Trump Target Pembunuhan

Next Post

Kontroversi Ajakan untuk Bunuh Umat Islam di India Picu Amarah Publik

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kontroversi Ajakan untuk Bunuh Umat Islam di India Picu Amarah Publik

Kontroversi Ajakan untuk Bunuh Umat Islam di India Picu Amarah Publik

Katib Aam PBNU Terkait Vaksin: Ada yang Halal, Mengapa Pakai yang Haram?

Katib Aam PBNU Terkait Vaksin: Ada yang Halal, Mengapa Pakai yang Haram?

Asumsi Ferdinand Hutahaean Mualaf, Belum Pahami Islam Secara Mendalam

Asumsi Ferdinand Hutahaean Mualaf, Belum Pahami Islam Secara Mendalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • What Makes Modern Online Casinos So Popular

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Launching Program Aku Sedulurmu, Ny Diana Listyo Sigit Akan Dikukuhkan Jadi Ibu Asuh

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Saletti Kasino 2026 – kattava arviokartta ja näkökulmia

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 21BIT Casino – det mest pålitelige casinoet for spill med virkelige penger i Norge

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Everything You Should Know About Spinorhino Casino App in United Kingdom

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim