• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun

Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
18 Desember 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengejar 2 tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang ditaksir mengakibatkan korban merugi hingga Rp1,3 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah V, D dan A. Satu tersangka yaitu V telah ditahan.

“Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Menurut Whisnu, untuk mempercepat pencarian atau perburuan terhadap dua tersangka itu, Bareskrim telah mengajukan pencekalan terhadap mereka agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Semua telah kami cekal supaya tidak pergi ke luar negeri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, para korban yang merasa dirugikan pada Selasa 14 Januari 2021, menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.

Sumber: okezone.com

Previous Post

Kapolri Ungkap Hasil Analisa Medsos Terhadap Polri: Ada Yang Percaya, Marah Hingga Jijik

Next Post

Telegram Kapolri Turut Atur Mutasi Firli dalam Rangka Pensiun Polri

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Telegram Kapolri Turut Atur Mutasi Firli dalam Rangka Pensiun Polri

Telegram Kapolri Turut Atur Mutasi Firli dalam Rangka Pensiun Polri

TNI POLRI Mempawah Hulu kawal giat Vaksinasi Dipuskesmas Karangan.

TNI POLRI Mempawah Hulu kawal giat Vaksinasi Dipuskesmas Karangan.

Operasi Lilin Jelang Nataru Bakal Digelar, Warga Dihimbau Tak Mudik dan Berpergian

Operasi Lilin Jelang Nataru Bakal Digelar, Warga Dihimbau Tak Mudik dan Berpergian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pengertian Syaban dalam Pandangan Pakar Fikih

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Peran Strategis Media dalam Memperkuat Moderasi Beragama Menurut Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar,Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Apakah Meninggal di Bulan Ramadhan Jaminan Langsung Masuk Surga? Temukan Jawabannya

    337 shares
    Share 135 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim