• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polri Lakukan Upaya Maksimal Berantas Tipikor

Polri Lakukan Upaya Maksimal Berantas Tipikor

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Desember 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan institusi Polri terus melakukan upaya-upaya maksimal dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Polri bersama-sama dengan instansi yang lain akan terus melakukan upaya-upaya yang maksimal memberantas korupsi,” kata Rusdi di Jakarta, Rabu (1/12).

Menurut dia, sejumlah kasus korupsi ditangani oleh kepolisian. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Korps Bhayangkara tersebut. Tapi, baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Protertindo (JIP).

Meski demikian, kinerja Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi mendapat sorotan dari Indonesia Corupption Watch (ICW).

Rilis ICW tanggal 12 September 2021 tentang Data Capaian Kinerja Aparat Penegak Hukum Semester I (Januari s/d Juni 2021) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK) sepanjang semester I tahun 2021 hanya sebanyak 209 kasus dengan penetapan 482 tersangka, dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun, atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E.

Berdasarkan data ICW tersebut, Polri menangani sebanyak 45 kasus, dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp388 miliar, sehingga masuk kategori sangat buruk (E).

Menanggapi penilaian tersebut, Rusdi mengaku menghargai penilaian tersebut sebagai bentuk masukan yang positif untuk kinerja Polri yang lebih baik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Orang kasih masukan ya kita hargai saja,” ucap dia.

Rusdi juga mengatakan Polri tegas dengan masalah korupsi, karena mengganggu dalam pembangunan di Tanah Air.

Komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, ini kata Rusdi, menjadi atensi khusus oleh pimpinan Korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berupaya memperkuat Dittipidkor Bareskrim Polri dengan merekrut mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Rusdi, Kapolri melihat sepak terjang di antara 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK, memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi.

Berdasarkan kompetensi yang dimiliki mantan penyidik KPK tersebut, lanjut Rusdi, ada satu penilai khusus dari pimpinan Polri, sehingga beberapa dari 57 mantan pegawai KPK itu bisa bersama-sama Polri menguatkan tugas-tugas pokok Polri dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Kapolri melihat itu sebagai sesuatu yang bisa digunakan oleh institusi Polri dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Rusdi.

Sumber: neraca.co.id

Previous Post

Ciptakan Suasana Kondusif, Satsamapta Lakukan Patroli Di Tempat Publik

Next Post

Qatar dan PBNU Bekerjasama Bangun Peradaban Islam

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Qatar dan PBNU Bekerjasama Bangun Peradaban Islam

Qatar dan PBNU Bekerjasama Bangun Peradaban Islam

ICMI Harus Menjadi Jalan Tengah Bagi Umat

ICMI Harus Menjadi Jalan Tengah Bagi Umat

1.117 Personel Gabungan Polri Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru

1.117 Personel Gabungan Polri Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Rumah Ibadah: Oase Toleransi di Tengah Keberagaman

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    641 shares
    Share 256 Tweet 160

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim