• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
Kemenag Cairkan Bantuan Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non-PNS

Kemenag Cairkan Bantuan Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non-PNS

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
24 November 2021
in Fatwa
0
335
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta – Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Amrullah mengatakan Kementerian Agama telah memberikan insentif kepada guru pendidikan agama Islam yang bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Total anggaran untuk insentif ini adalah Rp 66 miliar untuk 44.000 guru pendidikan agama Islam non-PNS di seluruh Indonesia.

“Proses transfer atas nama masing-masing penerima merupakan upaya untuk menjamin transparansi, efektivitas dan efisiensi, sehingga memudahkan penerima bantuan untuk menyelesaikan proses pencairannya,” kata Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah, dikutip dalam keterangan tertulisnya Selasa. 23/11/20221.

Amrullah mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama menetapkan nama-nama penerima insentif bagi guru PAI non-PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Direktorat PAI Kemenag Rizky FA menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat mencetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada aplikasi Siaga.

Kemudian, pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh provinsi kecuali Aceh.

Untuk penarikan dana wajib membawa kartu bantuan insentif dan dokumen SPTJM yang telah dibubuhi materai 10.00 dan membawa KTP asli.

Jika diwakilkan, maka harus menunjukkan dokumen tambahan seperti surat kuasa dan alasannya dan fotokopi kartu identitas orang yang berwenang untuk itu.

“Namun dengan catatan, rekening penerima diaktivasi terlebih dahulu oleh penerima,” kata Rizky.

“Direktorat PAI memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tags: Guru PAIInsentifkemenagnon-PNS
Previous Post

Polri akan Taati Prosedur Pemeriksaan Anggota TNI

Next Post

UEA Bangun Pabrik Hidrogen Hijau Pertama di Timur Tengah

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
UEA Bangun Pabrik Hidrogen Hijau Pertama di Timur Tengah

UEA Bangun Pabrik Hidrogen Hijau Pertama di Timur Tengah

Peringati HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri

Peringati HAM, Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri

Perkuat Sinergitas, Anggota Polri akan Jadi Pejabat di BPOM

Perkuat Sinergitas, Anggota Polri akan Jadi Pejabat di BPOM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Baharkam Polri latih 2.284 relawan “tracer” bantu penanganan COVID-19

    Baharkam Polri latih 2.284 relawan “tracer” bantu penanganan COVID-19

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Polres Mimika Cek Kesiapan Jelang Nataru

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Kapolri: PPKM Darurat Mungkin Membuat Tidak Nyaman, Tapi Ini Semua Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Senkom Gelar Pelatihan Tracer di Semarang, Jadi Ujung Tombak Penanganan Covid-19

    345 shares
    Share 138 Tweet 86

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim