• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polda Kalbar Ungkap Pinjaman Online Ilegal di Pontianak

Polda Kalbar Ungkap Pinjaman Online Ilegal di Pontianak

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
18 Oktober 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

 Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak.

Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Ditreskrimum Polda Kalbar menjelaskan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, maka personel polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat,” terang Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Perwira Menengah Polda Kalbar tersebut menuturkan Saat dilakukan penggerebekan tim terdapat para karyawan sedang melakukan pekerjaannya dan ada 14 dari perusahaan tersebut.

Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menambahkan bahwa mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection.

“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut,” jelas lulusan Akabri tahun 1997.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Previous Post

Warga Arab Saudi Bahagia Aturan Pembatasan Dilonggarkan

Next Post

Sasar Kerumunan, Patroli KRYD Polres Pohuwato Terus Ingatkan Warga Disiplin Prokes

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Sasar Kerumunan, Patroli KRYD Polres Pohuwato Terus Ingatkan Warga Disiplin Prokes

Sasar Kerumunan, Patroli KRYD Polres Pohuwato Terus Ingatkan Warga Disiplin Prokes

Terkait oknum polisi banting mahasiswa di Tangerang, Mabes Polri tindak oknum polisi tidak profesional

Terkait oknum polisi banting mahasiswa di Tangerang, Mabes Polri tindak oknum polisi tidak profesional

Viral Cuitan Polisi Diganti Satpam BCA, Mabes Polri Tegaskan Tak Anti Kritik

Viral Cuitan Polisi Diganti Satpam BCA, Mabes Polri Tegaskan Tak Anti Kritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • 1.117 Personel Gabungan Polri Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru

    1.117 Personel Gabungan Polri Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polri Sebut Terduga Teroris Merauke Punya Hubungan dengan Teroris Makassar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • WHO tetapkan Madinah sebagai kota tersehat di dunia

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 11 Tahun Mengabdi, Alumni Akpol 2010 Gelar Vaksinasi untuk Anak 6-11 Tahun dan Bagikan 1.000 Paket Bansos

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bantu Tangani Covid-19, Kapolri Lepas Bantuan 10 Unit Isotank

    333 shares
    Share 133 Tweet 83

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi