• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini Saran Bareskrim

Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini Saran Bareskrim

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
13 Oktober 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal tumbuh sumber di Indonesia meski sudah banyak yang ditutup. Kalian yang ingin mendapatkan pinjaman instan harus ekstra hati-hati ketika ingin meminjam.

Pinjol ilegal dikenal dengan bunga pinjamannya yang sangat tinggi. Mereka juga meminta akses yang berlebih dari smartphone yang digunakan dan banyak biaya administrasi yang tak seharusnya.

Lebih parahnya lagi adalah tindakan debt collector (penagih utang) pinjol ilegal. Mereka biasanya meneror, mengancam, hingga hal-hal tidak senonoh kepada peminjam yang telat bayar tagihan atau bahkan belum. mampu melunasi utang.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menyarankan masyarakat agar waspada untuk nasabah pinjol sebelum mengunduh da meminjam di pinjol ilegal.

Lantas apa yang harus dilakukan bila sudah terlanjur meminjam dan diteror debt collector pinjol ilegal? Berikut saran dari tim Siber Polri seperti dikutip dari akun media sosial resminya, Selasa (12/10/2021):

  • Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
  • Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan
  • Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
2. Tidak memiliki izin resmi.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
6. Bunga tidak terbatas.
7. Denda tidak terbatas.
8. Penagihan tidak ada batas waktu.
9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
11. Tidak ada layanan pengaduan.

Sumber: CNBC Indonesia

Tags: Diteror Debt Collector Pinjol IlegalIni Saran Bareskrim
Previous Post

Kapolri Siapkan Antisipasi Cegah Pelonggaran Aktivitas Masyarakat Tak Buat Lonjakan Kasus Covid-19

Next Post

Personil Polresta Samarinda Sumbang Medali di PON Papua

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Personil Polresta Samarinda Sumbang Medali di PON Papua

Personil Polresta Samarinda Sumbang Medali di PON Papua

Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi

Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi

Raih Kemenangan, Pelatih Jujitsu Jateng Persembahkan Medali Emas untuk Polres Kendal dan Polda Jateng

Raih Kemenangan, Pelatih Jujitsu Jateng Persembahkan Medali Emas untuk Polres Kendal dan Polda Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

    Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah?

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mendag: Indonesia menjadi pusat industri produk halal dan kiblat fesyen muslim dunia

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Menag Sebut Sertifikasi Halal Bukan Hanya Dikeluarkan MUI

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Protokol kesehatan untuk Liga 1 dan Liga 2021/2022

    338 shares
    Share 135 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim