Site icon Info Seputar Muslim

Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini Saran Bareskrim

Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal tumbuh sumber di Indonesia meski sudah banyak yang ditutup. Kalian yang ingin mendapatkan pinjaman instan harus ekstra hati-hati ketika ingin meminjam.

Pinjol ilegal dikenal dengan bunga pinjamannya yang sangat tinggi. Mereka juga meminta akses yang berlebih dari smartphone yang digunakan dan banyak biaya administrasi yang tak seharusnya.

Lebih parahnya lagi adalah tindakan debt collector (penagih utang) pinjol ilegal. Mereka biasanya meneror, mengancam, hingga hal-hal tidak senonoh kepada peminjam yang telat bayar tagihan atau bahkan belum. mampu melunasi utang.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menyarankan masyarakat agar waspada untuk nasabah pinjol sebelum mengunduh da meminjam di pinjol ilegal.

Lantas apa yang harus dilakukan bila sudah terlanjur meminjam dan diteror debt collector pinjol ilegal? Berikut saran dari tim Siber Polri seperti dikutip dari akun media sosial resminya, Selasa (12/10/2021):

  • Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
  • Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan
  • Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
2. Tidak memiliki izin resmi.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
6. Bunga tidak terbatas.
7. Denda tidak terbatas.
8. Penagihan tidak ada batas waktu.
9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
11. Tidak ada layanan pengaduan.

Sumber: CNBC Indonesia

Exit mobile version