• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
Penjelasan Satgas Covid-19, Perihal Rapatkan Shaf Sholat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengimbau kegiatan di rumah ibadah taati protokol kesehatan

Penjelasan Satgas Covid-19, Perihal Rapatkan Shaf Sholat

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
1 Oktober 2021
in Fatwa
0
334
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta – Juru bicara gugus tugas Covid-19 (Satgas), Profesor Wiku Adisasmito, merujuk pernyataan Ketua MUI KH Cholil Nafis untuk merapatkan shaf sholat.

Pernyataan Kiai Cholil sendiri menjawab apakah izin diberikan untuk konser musik atau kegiatan massal lainnya di ruang publik.

Wiku mengimbau agar kegiatan ibadah di tempat ibadah atau jamaah lebih memperhatikan kendala kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

“Secara umum penilaian grading level satu dan area hijau dalam sistem zonasi merupakan hasil penilaian terbaik karena perhitungan berbagai indikator. Namun, bukan berarti kita bisa gegabah dengan keadaan tergolong aman karena Covid19 masih ada di sekitar kita,” ujarnya dalam konferensi pers online secara daring Jakarta, Kamis (30/9).

Seruan itu sebagai tanggapan atas himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghimbau umat Islam di Zona PPKM Level 1 atau Zona Hijau untuk menutup antrean (barisan) shalat berjamaah di masjid, dengan syarat selalu memakai masker.

Menurutnya, berdasarkan analisis 26 kabupaten di luar Pulau Jawa-Bali yang masuk level satu, itu adalah Kabupaten Lampung.

Dan sejak 25 September, lanjutnya, kabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang sudah masuk level satu adalah Kabupaten Blitar.

Dikatakannya, selama ini pengaturan kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah atau jemaah secara nasional telah mempertimbangkan kedua indikator penilaian tersebut.

“Ke depan, jika ada perubahan peraturan, khususnya pedoman rinci tentang ibadah di tempat ibadah, Kementerian Agama akan membuat kesepakatan dengan lembaga antar kementerian,” kata Wiku.

Tags: covid-19shafsholat
Previous Post

Libatkan Mahasiswa Hingga Kader Emak-emak, Polda Metro Gencarkan Vaksinasi di Tangsel

Next Post

Kapolri Berikan Bantuan Iso Tank 21.000 Kepada Provinsi Kalimantan Tengah

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kapolri Berikan Bantuan Iso Tank 21.000 Kepada Provinsi Kalimantan Tengah

Kapolri Berikan Bantuan Iso Tank 21.000 Kepada Provinsi Kalimantan Tengah

Sekolah Abai Prokes di Tabanan Akan Ditutup Sementara, Polisi Juga Ikut Awasi Penerapan Prokes

Sekolah Abai Prokes di Tabanan Akan Ditutup Sementara, Polisi Juga Ikut Awasi Penerapan Prokes

Barmak: Memeluk Islam Pada Masa Utsman bin Affan, Berhasil Pada Masa Harun Al-Rasyid

Barmak: Memeluk Islam Pada Masa Utsman bin Affan, Berhasil Pada Masa Harun Al-Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Makna Mendalam dari 99 Asmaul Husna dalam Agama Islam

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Mengenal American Muslim Youth di Amerika

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Pedoman Lengkap Syarat Qurban Idul Adha

    352 shares
    Share 141 Tweet 88

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim