• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polri Terbitkan Aturan SIM C Tiga Golongan

Polri Terbitkan Aturan SIM C Tiga Golongan

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
3 Agustus 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan peraturan baru terkait surat izin mengemudi (SIM) C bagi pengemudi sepeda motor. SIM C kini ada tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf membenarkan hal itu. Menurut dia, aturan itu rencananya diberlakukan mulai Agustus 2021.

“Namun sekarang kan lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (2/8).

Yusuf mengatakan penggolongan SIM C terdapat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

“Ketiganya dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya,” ujar jenderal bintang satu itu.

Yusuf menyebut SIM C berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau jenis motor listrik.

Sedangkan, SIM CII berlaku bagi jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

Meski terdapat tiga golongan, biaya pembuatannya tetap sama, yakni Rp100 ribu.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu. (OL-1)

Previous Post

Vaksinasi Merdeka Diluncurkan, Targetkan 100 Persen Warga Jakarta Tervaksin dalam 17 Hari

Next Post

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Kapolres Demak Cek Percepatan Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi, Percepatan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju

Kapolres Demak Cek Percepatan Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi, Percepatan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Aturan Baru Segera Diterbitkan

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Aturan Baru Segera Diterbitkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Bagaimana Menjadi Istri yang Baik Menurut Al-Quran ?

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Sidang Isbat Awal Ramadan 2026: Jadwal Resmi dan Persiapan Menyambut Bulan Suci pada 17 Februari

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Polantas Menyapa dan Melayani Jadi Strategi Korlantas Polri Bangun Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim