• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Demo PPKM Darurat Kota Pasuruan, Polisi Buru Aktor Intelektual

Demo PPKM Darurat Kota Pasuruan, Polisi Buru Aktor Intelektual

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
25 Juli 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota terus mendalami aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7). Sejauh ini, satu orang yang diduga sebagai provokator sudah ditahan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebutkan, satuan reserse kriminal (satreskrim) telah menahan satu orang. Dia adalah AH, 41, warga Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku. Diduga dia melakukan provokasi.

”AH diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 84 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Yakni, di muka umum dengan tulisan atau lisan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa. Ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap Kasubbag Humas AKP Endy.

Endy menegaskan, penyidik satreskrim masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan, ada aktor intelektual dalam aksi tersebut. AH diduga hanya berposisi sebagai provokator yang menyulut aksi.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah membuat konten provokasi melalui medsos. Setiap provokasi akan berdampak hukum pelaku sendiri. ”Bijaklah dalam bermedia sosial,” tutur Endy. (riz/far)

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota terus mendalami aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7). Sejauh ini, satu orang yang diduga sebagai provokator sudah ditahan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebutkan, satuan reserse kriminal (satreskrim) telah menahan satu orang. Dia adalah AH, 41, warga Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku. Diduga dia melakukan provokasi.

”AH diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 84 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Yakni, di muka umum dengan tulisan atau lisan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa. Ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap Kasubbag Humas AKP Endy.

Endy menegaskan, penyidik satreskrim masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan, ada aktor intelektual dalam aksi tersebut. AH diduga hanya berposisi sebagai provokator yang menyulut aksi.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah membuat konten provokasi melalui medsos. Setiap provokasi akan berdampak hukum pelaku sendiri. ”Bijaklah dalam bermedia sosial,” tutur Endy. (riz/far)

Previous Post

3.385 Personel TNI-Polri Disiagakan Antisipasi Demo ‘Jokowi End Game’

Next Post

Panglima dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Sebar Bansos ke Warga Jakarta

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Panglima dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Sebar Bansos ke Warga Jakarta

Panglima dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Sebar Bansos ke Warga Jakarta

Panglima TNI Harap Setiap Daerah Miliki Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Panglima TNI Harap Setiap Daerah Miliki Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Kadin, TNI dan Polri Gelar Vaksinasi

Kadin, TNI dan Polri Gelar Vaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar

    Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    422 shares
    Share 169 Tweet 106

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim