• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polri Tambah Pos Penyekatan Jadi 998 Titik Saat PPKM Darurat

Polri Tambah Pos Penyekatan Jadi 998 Titik Saat PPKM Darurat

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
15 Juli 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Jakarta, CNN Indonesia –Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa provinsi menjadi 998 titik. Sebelumnya titik penyekatan berjumlah 651 lokasi pada Rabu (7/7).”Ada 998 titik atau lokasi di jalur tol, non tol dan pelabuhan jalur Lampung, Jawa, dan Bali,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Menurutnya, penambahan titik penyekatan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat selama hari raya Iduladha nanti.

Rudi menjelaskan, kendaraan yang dapat melintas di titik-titik penyekatan tersebut hanya yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial terdiri dari: keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.

“Berpedoman pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, SE Satgas Covid-19, SE Menhub tentang PPKM Darurat dan ketentuan perjalanan dalam negeri,” tandas dia.

Selama PPKM, Kementerian Perhubungan sebelumnya mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Pertama ialah STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

(mjo/psp)

 

Previous Post

Bansos Kala PPKM Darurat, Luhut: Besok Atau Lusa Ada Pembagian Beras

Next Post

Sinergi BEM-Polri menargetkan 1.566 mahasiswa divaksinasi COVID-19

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Sinergi BEM-Polri menargetkan 1.566 mahasiswa divaksinasi COVID-19

Sinergi BEM-Polri menargetkan 1.566 mahasiswa divaksinasi COVID-19

Mathius Fakhiri Yakinkan Bahwa PON Aman Gangguan, Itu Jauh Dari 4 Klaster PON katanya

Mathius Fakhiri Yakinkan Bahwa PON Aman Gangguan, Itu Jauh Dari 4 Klaster PON katanya

Kolaborasi Vaksinasi Bareng HMI dan SEMMI, Kapolri Optimis Herd Immunity Terbentuk di Agustus-September

Kolaborasi Vaksinasi Bareng HMI dan SEMMI, Kapolri Optimis Herd Immunity Terbentuk di Agustus-September

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Doa Mohon Kesembuhan Ajaran Rasulullah SAW

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Hukum Waria Mengenakan Cadar dalam Islam: Pemahaman Mendalam dan Respons Masyarakat

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    453 shares
    Share 181 Tweet 113

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim