• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
PPKM Mikro Darurat, Kapolda Jateng: Ada Sanksi Pidana yang Melanggar

PPKM Mikro Darurat, Kapolda Jateng: Ada Sanksi Pidana yang Melanggar

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
3 Juli 2021
in Nasional
0
333
SHARES
2k
VIEWS

SEMARANGKU – PPKM Mikro Darurat akan digelar mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Selain itu untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini tidak cukup hanya satu pihak atau dua pihak saja.

Entah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta TNI Polri dan juga masyarakat perlu untuk bersatu melawan pandemi ini.

Terutama untuk masyarakat, peran ini sangat diharapkan karena masyarakat adalah nomor satu dan paling utama dalam berperan melawan Covid-19 ini.

“Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, Kepolisian Polda Jawa Tengah, akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini,” jelas Luthfi.

Selain itu, Polri sudah tidak lagi melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

Polri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang tidak taat dalam PPKM Darurat ini.

Selain itu, tindak tegas Polri kepada masyarakat berlaku untuk mendidik mereka agar lebih paham mengenai bahaya Covid-19.

Terlebih angka kematian di Jateng akibat Covid-19 sangatlah meningkat dari hari ke hari.

“Meninggat Covid 19 di Jateng semakin meningkat, Kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid 19 ini. karena Mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja,” kata Kapolda Jateng.

Luthfi juga meminta kepada semua pemkab agar membuat perda Covid 19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.

“Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut,” ungkapnya.

Selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung, Kapolda juga meminta untuk masyarakat terus melanjutkan 5M dan 3T untuk mengurangi penyebaran Covid-19.***

Previous Post

Polisi Siaga di 63 Titik Penyekatan Perbatasan Jakarta

Next Post

Panglima TNI Dan Kapolri Road Show Tinjau Pos Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Panglima TNI Dan Kapolri Road Show Tinjau Pos Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

Panglima TNI Dan Kapolri Road Show Tinjau Pos Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

Gelar Gerai Vaksin Presisi, Polsek Limapuluh Ajak Masyarakat Datang ke Polsek Untuk Divaksin

Gelar Gerai Vaksin Presisi, Polsek Limapuluh Ajak Masyarakat Datang ke Polsek Untuk Divaksin

Polri Jamin Ketersediaan Oksigen dan Obat saat Pandemi Covid-19

Polri Jamin Ketersediaan Oksigen dan Obat saat Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Persiapan Kendaraan dan Rute Jalan Untuk #Mudik2024Lancar

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Bagimana Hubungan Suami Istri yang Baik dan Benar Menurut Islam ?

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

    357 shares
    Share 143 Tweet 89

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim