• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri
Biaya Membuat dan Perpanjang Sim C, CI, CII

Biaya Membuat dan Perpanjang Sim C, CI, CII

doddodydod by doddodydod
8 Juni 2021
in Jaga Negeri
0
338
SHARES
2k
VIEWS

Goozir.com – SIM C, CI, CII akhirnya pemberlakuannya semakin dekat. Penggolongan SIM C berdasarkan kubikasi mesin sudah lama di beritakan. Kali ini goozir.com akan memberi tahu berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIMC, CI dan SIM CII.

Wacana pengelompokan SIM C berdasarkan kubikasi mesin sudah ada sejak 2015 lalu.

Awalnya untuk membedakan pengendara motor gede dengan motor kecil lainya. Saat itu pengguna motor gede minta perlakuan khusus uuntuk konsekuensi penggolangan SIM C.

Penggolongan SIM C

Nantinya SIM C akan di golongkan dalam 3 golongan yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII.

SIM C, Nantinya akan digunakan oleh pengendara motor dengan kubikasi sampai dengan 250cc.

SIM CI akan digunakan oleh pengendara motor yang berkubikasi di atas 250cc sampai dengan 500cc.

SIM CII nantinya akan digunakan oleh pengendara motor dengan kubikasi di atas 500cc.

Dengan demikian pengendara motor gede di atas 500cc harus menggunakan SIM CII.

Saat itu pengguna moge meminta perlakuan khusus untuk pengguna moge dengan SIM C diantaranya bisa masuk tol.

Namun saat itu belum diperbolehkan.

Apakah nantinya pengguna Moge bakal bisa masuk tol? dengan berlakunya SIM CII?

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM C,SIM CI SIM CII

Menurut informasi yang goozir.com terima berdasarkan PP NO. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tentukan biaya perpanjang dan pembuatan SIM C, CI dan CII sebagai berikut.

Tarif biaya pembuatan untuk SIM C, SIM CI dan SIM CII sebesar Rp100.000.

Sedangkan tarif biaya perpanjang SIM C, SIM CI dan SIM CII sebesar Rp75.000

Tarif biaya tersebut belum termasuk biaya test kesehatan dan asuransi.

Bagaimana mendapatkan SIM CII, SIM CI dan SIM C?

Syarat Membuat SIM C, CII dan CII

  • Secara umum membuat SIM C, CI dan CII ada 4 syarat yaitu Usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

  • Bila Anda akan membuat SIM CII, maka Anda harus memiliki SIM C1 dan usia Anda minimal 19 tahun.

Demikian info singkat pembuatan dan perpanjangn SIM C,SIM CI dan SIM CII.

Previous Post

Polri Sebut Terduga Teroris Merauke Punya Hubungan dengan Teroris Makassar

Next Post

Kapolri Tekankan Musrenbang Polri Dukung Pemulihan Ekonomi

doddodydod

doddodydod

Next Post
Kapolri Tekankan Musrenbang Polri Dukung Pemulihan Ekonomi

Kapolri Tekankan Musrenbang Polri Dukung Pemulihan Ekonomi

Kapolda Tekankan Soal Pelayanan Saat Kunker ke Dua Polres di Sorong

Kapolda Tekankan Soal Pelayanan Saat Kunker ke Dua Polres di Sorong

Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Polda Metro Jaya Bakal Gelar Vaksinasi Merdeka Gelombang Kedua

    Polda Metro Jaya Bakal Gelar Vaksinasi Merdeka Gelombang Kedua

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PEMBAGIAN MASKER KEPADA WARGA SERTA MENGHIMBAU PENTINGNYA PROTOKOL KESEHATAN

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    378 shares
    Share 151 Tweet 95

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim