• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan

Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
29 Mei 2021
in Dunia Islam
0
333
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Setelah mengkonfirmasi mengenai kapan aturan penggolongan SIM tersebut akan berlaku, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Namun Arief mengatakan, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.

“Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas,” kata dia.

Dengan adanya penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

Dalam Perpol tersebut disebutkan bila SIM C diperuntukan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama, sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik. Berikut detailnya ;

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM A, B, dan D juga demikian. Bahkan untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.

Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.

Previous Post

PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua, Ini Strategi Pengamanan Disiapkan Kapolri

Next Post

Polisi Lakukan Pemeriksaan Swab Antigen Acak di Pelabuhan Poto Tano

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Polisi Lakukan Pemeriksaan Swab Antigen Acak di Pelabuhan Poto Tano

Polisi Lakukan Pemeriksaan Swab Antigen Acak di Pelabuhan Poto Tano

Polri Perpanjang 6 Bulan Operasi Satgas Nemangkawi di Papua

Polri Perpanjang 6 Bulan Operasi Satgas Nemangkawi di Papua

Polsek Dawarblandong Bersama Tiga Pilar Tegakkan Disiplin Prokes 5M Melalui Ops Yustisi

Polsek Dawarblandong Bersama Tiga Pilar Tegakkan Disiplin Prokes 5M Melalui Ops Yustisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Perkara yang Bisa Menggugurkan Ganjaran Pahala Kita di Bulan Ramadhan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Dirjen Bimas Islam: DPR AS Kagumi Keragaman di Indonesia

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Tidak Menyerah Lawan Habib Bahar dan Rizieq Shihab, Politisi PDIP Senang Mereka Dipenjara

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ujaran Kebencian di Media Sosial Menurut Pandangan Islam, Simak Dalilnya!

    377 shares
    Share 151 Tweet 94

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim