• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Bagaimana hukum membayar zakat secara online?

Bagaimana hukum membayar zakat secara online?

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
7 Mei 2021
in Dunia Islam
0
334
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA –  Tidak terasa bulan suci Ramadhan 1442 H akan segera meninggalkan kita semua. Setelah berpuasa selama sebulan penuh lamanya, umat Muslim akan kembali bertemu dengan hari kemenangan.

Namun, sebelum menyambut Idul Fitri umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat sebagaimana yang Allah firmankan dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat merupakan cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan membantu sesama.

Baca Juga: Berburu Lailatul Qadar, Ini Keistimewaan Malam Jumat Ganjil Saat Ramadhan

Namun di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, pembayaran zakat yang biasanya dilakukan secara langsung atau tatap muka mulai bergeser dengan sistem pembayaran zakat online yang cukup memudahkan bagi masyarakat. Namun, bagaimanakah hukum pembayaran zakat secara online?

Asrorun Niam selaku Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, bahwa pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan. “Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya,” tutur Asrorun Ni’am.

Selain itu, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga, apabila seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Sementara Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, bahwa zakat secara online boleh dilakukan. Namun muzakki harus memperhatikan siapa yang akan ditujunya untuk berzakat. Sang muzakki harus memperhatikan kemaslahatan orang sekitarnya terlebih dahulu. Jangan sampai kita terlalu jauh menargetkan zakat kita ke mana saja. Namun ternyata tetangga sekitar kita jauh lebih membutuhkan. Maka Buya Yahya berkata bahwa jika hal itu terjadi,  maka lebih baik kita memberikan zakat kepada tetangga sekitar kita yang jauh lebih berhak menapatkan zakat. Buya Yahya juga menjelaskan bahwa seharusnya zakat fitrah diberikan kepada orang yang saat hari raya berada di tempat saat itu.

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

Tags: #Zakat Online
Previous Post

Kakorlantas : Tidak Ada Penyekatan Menghalau Pekerja

Next Post

Itikaf tapi Bisa Makruh, Begini Penjelasannya

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Itikaf tapi Bisa Makruh, Begini Penjelasannya

Itikaf tapi Bisa Makruh, Begini Penjelasannya

Kakorlantas Polri pantau pos penyekatan mudik di KM 31 Cikarang Barat Bekasi

Kakorlantas Polri pantau pos penyekatan mudik di KM 31 Cikarang Barat Bekasi

Survei Etos Institut: 57% masyarakat tak puas kinerja kepolisian, ini jawaban Kabagpenum Mabes Polri

Survei Etos Institut: 57% masyarakat tak puas kinerja kepolisian, ini jawaban Kabagpenum Mabes Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • MUI Sumut Protes Sikap Provokatif Partai BJP India

    341 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim