• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Mengapa Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag

Mengapa Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag

doddodydod by doddodydod
28 April 2021
in Dunia Islam
0
335
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menjelaskan terkait perbedaan besaran zakat fitrah di tiap-tiap wilayah, dia mengatakan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di suatu daerah tertentu.

Baca Juga: Penukaran Uang Jelang Lebaran Riba Terselubung, Dosanya Lebih Sangar Dibanding Zina

“Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda. Makanya Kementerian Agama sejauh ini tidak membuat kebijakan besaran zakat fitrah secara nasional,” ungkap Fuad di Jakarta pada Selasa (27/4/2021).

Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah untuk menetapkan besaran zakat fitrah sudah cukup tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

“Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial,” imbuhnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

Tags: #Zakat Fitrah
Previous Post

Menjadi Relawan di Bulan Ramadhan Bikin Lelah?

Next Post

Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

doddodydod

doddodydod

Next Post
Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu (28/4/2021)

Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu (28/4/2021)

Reaksi Jejaring Intelejen Internasional Menyikapi Perkembangan Terorisme di Indonesia, Masih Ditunggu

Reaksi Jejaring Intelejen Internasional Menyikapi Perkembangan Terorisme di Indonesia, Masih Ditunggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Presiden Joko Widodo Meninjau Kegiatan Serbuan Vaksinasi Merdeka Kerjasama Polri dan IPB University

    Presiden Joko Widodo Meninjau Kegiatan Serbuan Vaksinasi Merdeka Kerjasama Polri dan IPB University

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Kisah Nabi Adam AS, Manusia Pertama yang Diciptakan Allah

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Panduan Lengkap Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 H/2024 dan Lafal Takbiran

    343 shares
    Share 137 Tweet 86

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim