• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Mengapa Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag

Mengapa Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag

doddodydod by doddodydod
28 April 2021
in Dunia Islam
0
336
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menjelaskan terkait perbedaan besaran zakat fitrah di tiap-tiap wilayah, dia mengatakan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di suatu daerah tertentu.

Baca Juga: Penukaran Uang Jelang Lebaran Riba Terselubung, Dosanya Lebih Sangar Dibanding Zina

“Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda. Makanya Kementerian Agama sejauh ini tidak membuat kebijakan besaran zakat fitrah secara nasional,” ungkap Fuad di Jakarta pada Selasa (27/4/2021).

Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah untuk menetapkan besaran zakat fitrah sudah cukup tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

“Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial,” imbuhnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

Tags: #Zakat Fitrah
Previous Post

Menjadi Relawan di Bulan Ramadhan Bikin Lelah?

Next Post

Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

doddodydod

doddodydod

Next Post
Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu (28/4/2021)

Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu (28/4/2021)

Reaksi Jejaring Intelejen Internasional Menyikapi Perkembangan Terorisme di Indonesia, Masih Ditunggu

Reaksi Jejaring Intelejen Internasional Menyikapi Perkembangan Terorisme di Indonesia, Masih Ditunggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Penyebaran Islam Foto: dok INDEPHEDIA.com

    Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Kakorlantas, Menhub, dan Jasa Marga Pantau Arus Lalu Lintas Tol Jelang Puncak Nataru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kakorlantas Polri Siapkan Strategi Komprehensif Amankan Lalu Lintas Nataru 2025

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • KH Miftachul Achyar Rais Aam PBNU 2021-2026

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    674 shares
    Share 270 Tweet 169

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim