• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Mengapa Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag

Mengapa Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag

doddodydod by doddodydod
28 April 2021
in Dunia Islam
0
336
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menjelaskan terkait perbedaan besaran zakat fitrah di tiap-tiap wilayah, dia mengatakan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di suatu daerah tertentu.

Baca Juga: Penukaran Uang Jelang Lebaran Riba Terselubung, Dosanya Lebih Sangar Dibanding Zina

“Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda. Makanya Kementerian Agama sejauh ini tidak membuat kebijakan besaran zakat fitrah secara nasional,” ungkap Fuad di Jakarta pada Selasa (27/4/2021).

Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah untuk menetapkan besaran zakat fitrah sudah cukup tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

“Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial,” imbuhnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

Tags: #Zakat Fitrah
Previous Post

Menjadi Relawan di Bulan Ramadhan Bikin Lelah?

Next Post

Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

doddodydod

doddodydod

Next Post
Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

Skenario Alur Pergerakan Jamaah Haji Sudah Disiapkan

Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu (28/4/2021)

Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu (28/4/2021)

Reaksi Jejaring Intelejen Internasional Menyikapi Perkembangan Terorisme di Indonesia, Masih Ditunggu

Reaksi Jejaring Intelejen Internasional Menyikapi Perkembangan Terorisme di Indonesia, Masih Ditunggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Moderasi Beragama

    Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Contoh Perilaku Yang Mencerminkan Seorang Muslim Beriman Kepada Kitab Allah SWT

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    391 shares
    Share 156 Tweet 98

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim