• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Anak Sudah Bekerja, Apakah Orangtua Masih Harus Membayar Zakat Fitrahnya?

Anak Sudah Bekerja, Apakah Orangtua Masih Harus Membayar Zakat Fitrahnya?

doddodydod by doddodydod
23 April 2021
in Dunia Islam
0
338
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Apakah orangtua masih berkewajiban membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja? Zakat fitrah adalah amalan ibadah akhir di ujung ibadah di Bulan Ramadhan sekaligus penyempurna puasa.

 Maka menjadi kewajiban semua orang untuk menunaikan zakat fitrah. Lantas bagaimana jika seorang anak sudah bekerja apakah dia membayar zakat fitrah sendiri atau masih tetap kewajiban orangtua.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Baca Juga: Ada 3 Ibadah Penting di Ujung Bulan Ramadhan

Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah (tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri), saat wajib adalah orang yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).

Jika terpenuhi syarat-syarat di atas, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkah karena sebab nikah atau ada hubungan kerabat. Berarti seseorang menanggung zakat fitrah untuk:

istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah).

Sementara Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengingatkan:

Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan untuknya, asalkan sudah ada izin anak tersebut dan sudah dipasrahkan.

Dengan begitu anak yang sudah bekerja (mampu dalam hal nafkah) hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orang tua.

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

Tags: #ibadah bulan Ramadhan
Previous Post

Ikuti Rasulullah, Jendral Besar Soedirman yang Selalu Berwudhu

Next Post

Apakah selalu ada motif politik di balik sejarah penistaan agama di Indonesia?

doddodydod

doddodydod

Next Post
Apakah selalu ada motif politik di balik sejarah penistaan agama di Indonesia?

Apakah selalu ada motif politik di balik sejarah penistaan agama di Indonesia?

Hukum dan ketentuan pelanggaran protokol Covid di Australia yang amat ketat

Hukum dan ketentuan pelanggaran protokol Covid di Australia yang amat ketat

Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Penyebaran Islam Foto: dok INDEPHEDIA.com

    Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Dosa Sudah Tak Terhitung Lagi, Apakah Pintu Tobat Masih Terbuka?

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Peran Pendidikan dalam Menanamkan Nilai Toleransi dan Moderasi Beragama Menurut Dr. Ali Mochtar Ngabalin

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Pengumuman Penundaan Serangan: Kekhawatiran Internal dan Dinamika Konflik di Irak

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Istidraj, Bisnis Oke Serta Karier Lancar tapi Tak Sholat

    335 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim