KOMPAS.com – Sejumlah restoran di Taiwan sudah memiliki sertifikat halal yang berikan salah satu dari sembilan lembaga sertifikasi halal di sana.
Namun, salah seorang perwakilan Bellcert International Inspection and Certification Group Nurul Fadhilah mengatakan, terdapat kesulitan untuk memberi sanksi terhadap restoran yang sertifikat halalnya kedaluwarsa.
“Taiwan tidak punya organisasi resmi untuk akreditasi atau lembaga pemerintah dalam pengawasan sertifikasi halal,” kata dia.
Pernyataan itu Nurul sampaikan dalam webinar LIPI bertajuk Prospek Wisata Halal Bagi Indonesia: Pengalaman Dari Taiwan, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Potret Berbeda Restoran di China, Hong Kong, dan Taiwan Setelah Kembali Buka
Sebagai contoh, Nurul menceritakan soal restoran yang mengaku bahwa mereka adalah restoran halal yang ternyata tidak halal saat diperiksa lembaga seritifkasi halal.
“Misal daging sapi yang dijual dibilang halal, pas diperiksa beli di pasar yang tidak halal,” ujar dia.
Tidak adanya lembaga pemerintah Taiwan yang mengawasi sertifikat halal membuat pihak Nurul tidak memiliki wewenang untuk melaporkan dan memberi sanksi.
Alhasil, sanksi yang diberikan jika terjadi kasus seperti itu adalah sanksi sosial dengan memberi tahu sejawat Muslim bahwa restoran tersebut tidak halal.
Baca juga: Pariwisata Halal di Taiwan Berkembang Pesat, Ada Peran Migran
Senada dengan Nurul, Peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan (P2W) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rita Pawestri Setyaningsih menuturkan ada restoran dengan sertifikat halal yang kedaluwarsa.
“Dalam penelitian, saya menemukan sertifikat halal yang sudah kedaluwarsa beberapa bulan sebelumnya,” kata dia dalam kesempatan yang sama.