• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri

Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
336
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya penerapan teknologi di dalam membangun industri produk halal di Indonesia. Teknologi pun menurut dia, harus diterapkan dalam mekanisme pengujian atau sertifikasi produk halal. Harapannya, proses sertifikasi tidak menjadi beban bagi para pelaku industri.

“Dalam konteks itu peraturan perundang-undang dan mekanisme untuk bisa meningkatkan pengujian produk halal secara efisien dan tidak menjadi beban bagi industri menjadi sesuatu yang penting,” ujar Sri Mulyani dalam Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2020 secara virtual, Senin (21/9/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, jaminan kehalalan seharusnya dapat diberikan kepada pelaku industri tanpa menyebabkan penurunan daya saing, struktur biasa produksi, hingga liabilitas perusahaan.

Baca juga: Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikasi Halal buat UKM, Ini Kata MUI

Hal tersebut seharusnya dapat dibantu oleh teknologi. Meski di sisi lain, kebijakan serta institus terkait pun harus mendukung.

“Teknologi tentu bisa membantu namun policy dan institusi untuk bisa mendukung prlu dikaji sehingga kita mampu menjadi pusat industri halal yang efisien, inovatif, dan punya daya kompetisi,” ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, industri di Indonesia memiliki ketentuan untuk bersertifikasi halal. Hal itu tertuang Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di dalam pasal 4 undang-undang itu dijelaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk barang, produk yang wajib bersertifikat halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedangkan untuk jasa yakni penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Baca juga: Erick Thohir Jamin Bahan Baku Vaksin Covid-19 Halal

Sri Mulyani pun menjelaskan, meski Indonesia pada tahun 2019 lalu sempt penduduki peringkat pertama industri halal dalam Global Economic Finance Report 2019, namun tidak seharusnya Indonesia merasa puas.

“Karena kita melihat sendiri dalam konteks Indonesia, indikator dari segmen ekonomi syariah masih sangat terbatas, dibandingkan konvensional,” ujar Sri Mulyani.

“Perbankan syariah kita juga harus terus ditingkatkan, tidak hanya dari sisi kehadiran namun juga kemampuan dalam memberikan jawaban, efisiensi, teknologi, tata kelola, dan kepercayaan, serta profitabilitas yang bsia dirasakan manfaatnya oleh seluruh umat,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Pertanian hingga Pariwisata, Ini 4 Sektor Potensial Industri Halal

Previous Post

RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal

Next Post

Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Diharapkan Simultan dengan Tahap Uji Klinis

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Diharapkan Simultan dengan Tahap Uji Klinis

Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Diharapkan Simultan dengan Tahap Uji Klinis

Wapres Minta Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Bio Farma Mulai Diproses

Wapres Minta Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Bio Farma Mulai Diproses

MUI Nilai Sertifikasi Halal BPJPH Belum Ramah Pengusaha Kecil

MUI Nilai Sertifikasi Halal BPJPH Belum Ramah Pengusaha Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kapolri Beri Penghargaan kepada 2.850 Personel Polri

    HUT Humas Polri ke 70, Polres Kendal Anjangsana ke Wartawan

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Polres Jaktim akan Pidanakan Pengelola Kafe yang Kerap Langgar Jam Operasional dan Prokes

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • DPR RI Tekankan Atas Pentingnya Penerapan Kehalalan Untuk Vaksin Covid-19

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

    348 shares
    Share 139 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim