• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Soal Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja, MUI: Substansi Halalnya Jadi Ambyar

Soal Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja, MUI: Substansi Halalnya Jadi Ambyar

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
337
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menilai, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah merusak esensi dari sertifikasi halal.

Sebab, menurut dia, UU Cipta kerja lebih fokus pada perlindungan produsen, bukan konsumen.  

“Menurut saya seolah Undang-Undang Cipta Kerja ini terkait masalah halal karena dia masuk dalam rezim perizinan, maka substansi halalnya menjadi ambyar,” kata Lukman kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: MUI Nilai Sertifikasi Halal BPJPH Belum Ramah Pengusaha Kecil

Lukman mengatakan, hal itu terlihat dari beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja, salah satunya pasal mengenai mengenai auditor halal.

Menurut dia, UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah menghilangkan ketentuan adanya sertifikasi auditor halal dari MUI.

Perubahan regulasi dalam Pasal 10 UU Jaminan Produk Halal itu diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Cipta Kerja.

“Auditor itu adalah saksi daripada ulama. Saksi dari pada ulama, maka dia harus disetujui oleh ulama,” ujar dia. 

Ia juga mempermasalahkan soal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa buat atau diajukan oleh lembaga Islam di perguruan tinggi negeri.

Baca juga: Menag Sebut Sertifikasi Halal Bukan Hanya Dikeluarkan MUI

Menurut dia, tidak semua perusahaan dan perguruan tinggi mengerti dengan baik mengenai syariat terkait produk halal.

Masalah lainnya, soal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diperbolehkan menyatakan diri menjual produk halal.

Previous Post

Pemerintah Gelar Pelatihan Pemasaran dan Manajemen Produk Halal UMKM

Next Post

Sulitnya Beri Sanksi Restoran Halal di Taiwan yang Langgar Aturan, Kenapa?

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Sulitnya Beri Sanksi Restoran Halal di Taiwan yang Langgar Aturan, Kenapa?

Sulitnya Beri Sanksi Restoran Halal di Taiwan yang Langgar Aturan, Kenapa?

Taiwan Punya 9 Lembaga Sertifikasi Halal untuk Restoran dan Hotel Ramah Muslim

Taiwan Punya 9 Lembaga Sertifikasi Halal untuk Restoran dan Hotel Ramah Muslim

RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal

RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kapolri Beri Penghargaan kepada 2.850 Personel Polri

    HUT Humas Polri ke 70, Polres Kendal Anjangsana ke Wartawan

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Umar bin Khattab Punya Kekayaan Rp11, 2 Triliun tapi Tidur Beralaskan Pelepah Kurma

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Lemkapi Yakin Polri di Bawah Komando Kapolri Listyo Sigit Akan Semakin Baik dan Profesional

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Wamenhub dan Kakorlantas Polri Tinjau Pelabuhan Bakauheni Jelang Nataru 2024

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Kabareskrim Imbau Warga Ikut Vaksin dan Jangan Termakan Hoax COVID-19

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim