• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Menag Sebut Sertifikasi Halal Bukan Hanya Dikeluarkan MUI

Menag Sebut Sertifikasi Halal Bukan Hanya Dikeluarkan MUI

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
345
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, melalui Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, sertifikasi halal sebuah produk akan jadi lebih cepat.

Salah satu cara mempercepat proses sertifikasi halal itu adalah dengan melibatkan pihak selain Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

“Kemudian mempercepat tadi itu, mungkin muncul beberapa ide percepatan. Bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu,” kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (17/2/2020).

Baca juga: Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Menurut Menag Fachrul, tak baik juga apabila sertifikasi halal hanya diatur oleh satu lembaga saja.

“Saya kira enggak baik juga kalau center. Karena memang sudah masuk UU Cipta Kerja, nanti kita tunggu saja pembahasan dari DPR. Tapi intinya dua hal itu saya kira,” lanjut Menag Fachrul.

Sebelumnya, jaminan konsumen untuk mendapatkan produk UMKM yang tersertifikasi menjadi salah satu hal yang diusulkan masuk ke dalam omnibu law RUU Cipta Kerja.

Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dapat Sertifikasi Halal MUI, Shihilin Taiwan Street Food Targetkan 70 Gerai Baru

“Itu berbagai usulan dari kami untuk Omnibus Law. Misalnya yang paling pokok untuk UMKM adalah sertifikat dari BPOM dan sertifikat halal. Karena itu yang sekarang memberatkan pelaku UMKM,” ujar Teten.

Saat ini, UMKM sulit menyertakan sertifikasi BPOM maupun halal pada produknya. Pasalnya, sertifikasi itu diperuntukkan ke masing-masing produk.

“Misalnya warung Padang. Sertifikat halalnya mesti satu per satu produk. Katakanlah dia punya 20 menu, satu menu biayanya Rp 10 juta. Satu restoran Padang untuk sertifikasi bisa Rp 80 juta. Ini kan menghambat,” ujar Teten.

Tags: mui
Previous Post

Wapres: Standar Sertifikasi Halal di Indonesia Jadi Rujukan Global

Next Post

Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Dapat Sertifikasi Halal MUI, Shihilin Taiwan Street Food Targetkan 70 Gerai Baru

Dapat Sertifikasi Halal MUI, Shihilin Taiwan Street Food Targetkan 70 Gerai Baru

Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikasi Halal buat UKM, Ini Kata MUI

Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikasi Halal buat UKM, Ini Kata MUI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat puasa Ayyamul Bidh

    Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Mengenal American Muslim Youth di Amerika

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • 3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ikuti Rasulullah, Jendral Besar Soedirman yang Selalu Berwudhu

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim