• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
339
SHARES
2k
VIEWS

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menegaskan aspek kehalalan atas produk vaksin virus corona harus tetap diperhatikan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan, tidak ada masalah apabila proses produksi vaksin tersebut memenuhi standar halal.

Namun apabila proses produksi vaksin tidak memenuhi standar halal, tetapi sudah memenuhi aspek keamanan, maka yang harus dilihat adalah besar-kecilnya manfaat.

“Prinsipnya bisa jadi boleh menggunakan suatu zat yang asalnya tidak halal, dalam hal ini haram, untuk digunakan untuk tujuan yang lebih besar, tetap dia haram tetapi bisa dibolehkan,” ujar Asrorun seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Menurutnya, aspek kedaruratan juga menjadi faktor yang mempengaruhi halal atau haramnya vaksin tersebut.

Namun, ia mengingatkan, kedaruratan tersebut sangat tergantung pada kondisi faktual, misalnya, apabila ada beberapa alternatif obat.

Baca juga: 6 Negara yang Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer

Lantas, bagaimana sebenarnya syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI?

Syarat

Persyaratan sertifikasi Halal MUI.halalmui.org Persyaratan sertifikasi Halal MUI.

Dikutip dari laman resmi MUI, bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal berikut:

Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

Previous Post

Vaksin Covid-19 Gratis, Penggunaannya Tunggu Izin BPOM dan Sertifikasi Halal MUI

Next Post

Vaksin Covid-19 Asal Rusia Sputnik V Efektif 95 Persen, Ini Kisaran Harganya

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Vaksin Covid-19 Asal Rusia Sputnik V Efektif 95 Persen, Ini Kisaran Harganya

Vaksin Covid-19 Asal Rusia Sputnik V Efektif 95 Persen, Ini Kisaran Harganya

Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pemberian Sertifikasi Halal bagi UMK

Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pemberian Sertifikasi Halal bagi UMK

Bagaimana Perkembangan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 oleh MUI?

Bagaimana Perkembangan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 oleh MUI?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Muamalah adalah Hubungan Antar Manusia dengan Hak dan Kewajiban, Pahami Macam-Macamnya

    Muamalah adalah Hubungan Antar Manusia dengan Hak dan Kewajiban, Pahami Macam-Macamnya

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Bacaan Doa Sebelum Naik Mobil atau Motor agar Selamat Sampai Tujuan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sejarah Kapal Pinisi: Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Kapolres Demak Cek Percepatan Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi, Percepatan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    460 shares
    Share 184 Tweet 115

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim