• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Menjamak Sholat karena Hujan, Bagaimana Cara dan Hukumnya

Menjamak Sholat karena Hujan, Bagaimana Cara dan Hukumnya

doddodydod by doddodydod
27 Januari 2021
in Dunia Islam
0
341
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA- Menjamak sholat disaat hujan menjadi uzur atau penghalang untuk menuju masjid, bagaimana cara dan hukumnya?

Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak sholat pada waktu pertama dari sholat Zuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar.

Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan.

Baca Juga: Dear Suami, Kebahagian Ada di Rumah Bukan di Luar

Hukum ini disyaratkan jika sholat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam bukunya “Panduan Shalat Ketika Banjir” dikutip pada Jumat (22/1/2021) menuliskan; sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189).

Syarat Jamak Sholat Ketika Hujan

Dalam mazhab Syafi’i menjamak sholat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu sholat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan:

“Tidak diperbolehkan menjamak sholat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan sholat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat:

Sholat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid.

Hujan berlangsung di awal dari dua sholat dan ketika salamnya shalat pertama.” (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192).

Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan?

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata,

“Keringanan (menjamak sholat karena hujan) ini bagi orang yang sholat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang sholat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita sholat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka sholat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak sholat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276). 

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Tags: Muslim
Previous Post

Ledakan Di Jalur Gaza, 20 Warga Sipil Dilaporkan Terluka

Next Post

Disergap Militan ISIS, 11 Milisi Syiah Hashd al Shaabi Tewas

doddodydod

doddodydod

Next Post
Disergap Militan ISIS, 11 Milisi Syiah Hashd al Shaabi Tewas

Disergap Militan ISIS, 11 Milisi Syiah Hashd al Shaabi Tewas

Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu (27/1/2021)

Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu (27/1/2021)

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Candi Prambanan dapat digunakan untuk tempat ibadah umat Hindu di Indonesia dan dunia.

    Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Jenderal Andika Segera Sah Jadi Panglima TNI, Soliditas Dengan Polri Tetap Terjaga

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Panglima TNI Dan Kapolri Road Show Tinjau Pos Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

    333 shares
    Share 133 Tweet 83

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim