• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Pengertian Halal dan Haram Menurut Ajaran Islam

Pengertian Halal dan Haram Menurut Ajaran Islam

doddodydod by doddodydod
12 Januari 2021
in Dunia Islam
0
333
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno hasil audit vaksin Sinovac dari China hari ini. Rapat tersebut akan mengungkap hasil status vaksin corona tersebut halal atau haram. Status tersebut sangat penting bagi umat muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan halal dan haram?

Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.

Umat muslim diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya umat muslim harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Usai Direnovasi, Jokowi: Fasad hingga Ruang Wudhu Telah Berubah

Seperti dikutip dari laman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Bali, Jumat (8/1/2021), dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas.

Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan. Selian itu juga pada vaksin.

Persoalan halal atau haram telah tertulis dengan jelas di dalam Al-Qur’an.

Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (Surat Al-Baqarah ayat 168)

Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala. (Surat Al-Ma’idah ayat 3).

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Tags: Muslim
Previous Post

Sambut Abu Bakar Ba’asyir, Pihak Ponpes Sterilisasi Jalur Kedatangan Rombongan

Next Post

Sifat Al-Halim dalam Kisah Pelanggaran Nabi Adam

doddodydod

doddodydod

Next Post
Sifat Al-Halim dalam Kisah Pelanggaran Nabi Adam

Sifat Al-Halim dalam Kisah Pelanggaran Nabi Adam

Renungan Jumat, Tifatul Sembiring Ingatkan Sebuah Janji Kesabaran

Renungan Jumat, Tifatul Sembiring Ingatkan Sebuah Janji Kesabaran

Viral Kakek Tertatih-tatih Sholat ke Masjid, Netizen Auto Baper: Serasa Digampar

Viral Kakek Tertatih-tatih Sholat ke Masjid, Netizen Auto Baper: Serasa Digampar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kemenangan Taliban di Afghanistan Jangan Jadi Inspirasi Bagi Teroris di Indonesia 3

    Kemenangan Taliban di Afghanistan Jangan Jadi Inspirasi Bagi Teroris di Indonesia

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Fatwa MUI: Golput sama dengan Haram

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Peran Strategis Media dalam Memperkuat Moderasi Beragama Menurut Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Kewajiban Umat Islam dalam Pemilu: Haram Memilih Pemimpin yang Tidak Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah

    355 shares
    Share 142 Tweet 89

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim