• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Syariah Muslim
Dinyatakan Tak Sesuai Syariat Islam, al-Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Gabung IM

Dinyatakan Tak Sesuai Syariat Islam, al-Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Gabung IM

doddodydod by doddodydod
6 Januari 2021
in Syariah Muslim
0
346
SHARES
2k
VIEWS
banner 468x60

Jakarta – Organisasi Ikhwanul Muslimin dinilai tidak sesuai dengan ajaran Syariat Islam lantaran menimbulkan perpecahan dan perselisihan. Atas hal itu, al-Azhar Fatwa Global Center untuk pertama kalinya mengeluarkan larangan bergabung dengan organisasi dan kelompok teroris lainnya.

Laporan surat kabar al-Watan mengutip pernyataan al-Azhar dalam pengumumannya, Allah melarang umat manusia untuk menempuh jalan apapun yang mengganggu mereka untuk mengikuti kebenaran. Dijelaskan bahwa menjaga al-Quran dan sunah merupakan satu-satunya cara untuk menyenangkan Tuhan.

Kata Al-Azhar Fatwa Global Center seperti dilansir dari Arabnews, Senin (21/12/2020), kelompok-kelompok ini diketahui oleh publik sering melakukan distorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks mereka, menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi, dan merusak tanah.

Karena itu, bergabung dengan kelompok ekstremis tersebut dilarang oleh Al-Azhar Fatwa Global Center berdasarkan ketentuan syariah. Anggota Akademi Riset Islam, Abdullah Al-Najjar juga mengatakan, Ikhwanul Mislimin telah melanggar hukum Allah dan terlibat dalam terorisme.

“Bergabung dengan Ikhwanul teroris dilarang oleh hukum (dan dianggap) bekerja sama dalam perbuatan amoral dan agresi, karena kelompok itu melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme,” katanya.

Sementara itu, peneliti urusan agama dan gerakan Islam, Hussein Al-Qadi mengungkapkan, fatwa tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah al-Azhar.

“Fatwa ini belum pernah dikeluarkan dari Al-Azhar sebelumnya. Berbagai pernyataan dikeluarkan oleh al-Azhar yang menggambarkan Ikhwanul Muslimin sudah ketinggalan zaman. Bahkan, Imam Muhammad Mustafa al-Maraghi, pembaharu dan rektor al-Azhar, menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin,” kata Al-Qadi.

Menurut dia, al-Azhar al-Sharif juga telah menerbitkan sebuah laporan yang menyangkal pemikiran Sayed Qutb pada 1965 dan menunjukkan bahwa organisasi tersebut sesat. Sayed Qutb sendiri merupakan tokoh terkemuka Ikhwanul Muslimin Mesir pada 1950-an dan 1960-an.

“Fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan gerakan al-Azhar ke arah ini,” jelas al-Qadi.

“Saya pikir fatwa ini adalah langkah penting yang patut dipuj dan upaya yang lebih besar harus didasarkan pada langkah ini,” katanya.

banner 300x250

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags: DUNIA MUSLIM
Previous Post

Tri Mumpuni, Tokoh Sains & Teknologi Indonesia di Daftar Muslim Berpengaruh Dunia 2021

Next Post

Surat Ar-Rahman, Jika Dibaca Lalu Wafat Maka Terhitung Mati Syahid

doddodydod

doddodydod

Next Post
Surat Ar-Rahman, Jika Dibaca Lalu Wafat Maka Terhitung Mati Syahid

Surat Ar-Rahman, Jika Dibaca Lalu Wafat Maka Terhitung Mati Syahid

Anak-Anak adalah Investasi Akhirat, Begini Cara Mendoakannya

Anak-Anak adalah Investasi Akhirat, Begini Cara Mendoakannya

Masjid Mubarok di Wakatobi Ini Dibangun Gunakan Batu Karang dan Campuran Putih Telur

Masjid Mubarok di Wakatobi Ini Dibangun Gunakan Batu Karang dan Campuran Putih Telur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • #Tipsmudikaman2024

    PT Qudo Buana Nawakara Rilis Musik AI untuk Temani Mudik 2025

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • MUI Kecam Saweran untuk Qariah yang Viral di Media Sosial

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Wamenhub dan Kakorlantas Polri Tinjau Pelabuhan Bakauheni Jelang Nataru 2024

    336 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim