Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.
Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada hari ini, Selasa (16/3/2021). Rapat ini membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Simak video ‘Kemenkes: Vaksin Sinovac yang Bakal ‘Kedaluwarsa’ Tak Ada di Faskes’:
Berikut ini isi lengkap fatwa terkait vaksinasi COVID-19 yang tertuang dalam Fatwa No 13 Tahun 2021:
Klik halaman selanjutnya.