BIROMUSLIM, Jakarta —
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Allah SWT menjelaskan dalam firman-Nya melalui QS At-Taubah perihal zakat dan penerimanya.
Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 60:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang membutuhkan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Orang yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir dan Miskin
Golongan fakir dan miskin disebutkan pertama kali dalam ayat ini karena mereka lebih membutuhkan zakat daripada golongan lainnya. Beberapa ulama dan ahli hadits yang dikutip Tafsir Ibnu Katsir mengatakan bahwa orang miskin lebih rendah tingkatannya dibandingkan dari orang fakir.
Beberapa ulama lain berpendapat sebaliknya. Namun, dapat disimpulkan bahwa fakir miskin sama-sama oran yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
2. Amil Zakat
Kemudian, amil adalah petugas pengumpulan dan distribusi zakat.
3. Mualaf
Selanjutnya, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat tauhid dan syariahnya.
4. Riqab
Golongan penerima zakat berikutnya adalah riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan dari harta zakat.
Bahkan disebutkan dalam hadits tentang pahala memerdekakan budak dari belenggu perbudakan. Bahwa Allah SWT memerdekakan setiap anggota tubuh dari budak itu setiap anggota tubuh dari orang yang memerdekakannya, hingga kemaluan dengan kemaluan (yakni api neraka). (HR Ibnu Katsir)
5. Gharimin
Selanjutnya, Gharimin adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
6. Fisabilillah
Lalu, Fisabilillah Fisabilillah adalah orang yang berjuang untuk Allah SWT. Bisa dikatakan orang-orang pada golongan ini pada zaman dahulu terjun langsung ke medan perang atau berjihad, sekarang bisa diartikan sebagai dakwah atau yang lainnya.
7. Ibnu Sabil
Terakhir adalah ibnu sabil, yaitu adalah orang yang berhak menerima zakat lantaran kehabisan bekal saat berada dalam perjalanan ketaatan kepada Allah SWT.
Menurut buku Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil karangan Abdul Bakir, para ulama sepakat untuk mendefinisikan ibnu sabil sebagai orang yang terpisah dari hartanya, baik di luar negerinya maupun di dalam negerinya atau melewatinya.
Dasar pemberian zakat diatur dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 110 yang berbunyi :
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ١١٠
Artinya : “Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Dilansir dari Quran Kemenag mengenai ayat di atas, hikmah yang terkandung dalam mengeluarkan zakat adalah mempererat tali silaturahmi antara umat Islam yang kaya dengan yang miskin. Semakin kuat silaturahmi, maka akan semakin kuat dan kukuh persatuan dan kesatuan umat yang tercipta.
Setelah itu, Allah SWT menegaskan bahwa shalat dan zakat adalah jalan yang harus ditempuh untuk meraih kemenangan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal ini terlihat dari firman Allah SWT bahwa apapun yang dilakukan oleh umat Islam pasti akan dibalas oleh Allah SWT dengan cara yang paling adil di hari kiamat.
Melalui sebuah hadits dijelaskan hal yang sama, yaitu :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزَّكَاةُ قِنْطَرَةُ الْإسْلَامِ}.
Artinya: “Nabi SAW bersabda, Zakat adalah jembatannya Islam.” (HR Ath-Thabrani)
Baca juga :