• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Ilustrasi

Ilustrasi

MUI Jatim Tegaskan Paylater Haram

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
27 Februari 2023
in Dunia Islam
0
340
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan paylater. Hal itu diputuskan dalam ijtima ulama yang digelar MUI Jatim.

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan paylater dinilai haram karena sudah termasuk bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen jika terlambat membayar.

Dia menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan hukum Islam. “Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” kata Ma’ruf, dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7).

Ma’ruf menjelaskan, layanan Paylater haram karena jumlah yang dibayarkan pengguna lebih besar dari jumlah yang dipinjam. Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.

Ia menyebut layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit diperbolehkan karena jangka waktu pembayaran kurang dari sebulan dan tidak dikenakan bunga.

“Intinya tidak boleh meminjam uang dengan nominal biaya yang lebih tinggi. Kalau kreditnya boleh karena sudah dijelaskan di awal itu boleh. Itulah perbedaan sistem paylater dan kredit,” jelasnya.

Menurut Ma’ruf, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkasnya

Baca juga : Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Tags: fatwa haramjawa timurmuipaylater haramPinjaman Online
Previous Post

Arab Saudi Mau Bangun Ka’bah Baru, Disebut Tanda Kiamat

Next Post

Innalillahi, Mantan Ketua MUI KH Ali Yafie Wafat

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Wapres Menjenguk KH Ali Yafie

Innalillahi, Mantan Ketua MUI KH Ali Yafie Wafat

Doa saat Turun Hujan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa saat Turun Hujan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Wisata Halal Thailand

Wisata Halal di Thailand Bidik Pasar Wisatawan Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • American Muslim Youth

    Mengenal American Muslim Youth di Amerika

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Doa Mohon Kesembuhan Ajaran Rasulullah SAW

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • 10 Ide Kegiatan Menarik dalam Menyambut Tahun Baru Islam

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    384 shares
    Share 154 Tweet 96

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim